Kemensos Minta Bantuan Polri untuk Awasi Penyaluran Bansos 2021
Kemensos menggandeng Polri untuk mengawasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) agar akuntabel dan transparan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial menggandeng Polri untuk mengawasi pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dan Jaring Pengaman Sosial (JPS) agar akuntabel dan transparan.
Inspektur Jenderal Kemensos Dadang Iskandar mengatakan dukungan Polri sangat dibutuhkan oleh Kemensos dalam penyaluran bansos.
Baca juga: Mendes Abdul Halim: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Aktivitas PPKM Skala Mikro di Tingkat Desa
"Itulah pentingnya kami menggandeng dan meminta dukungan Polri agar program JPS dan penyaluran bansos bisa lebih akuntabel dan transparan," ujar Dadang melalui keterangan tertulis, Senin (8/2/2021).
Sinergisitas pengawalan antara Kemensos dan Polri terjalin dalam Rakor dengan Kakorbinmas Mabes Polri terkait Pengawalan dan Pengawasan Program Kemensos tahun 2021 di Jakarta, Senin (8/2/2021).
Dalam Rakor tersebut, Dadang mengungkapkan kendala penyaluran bansos yang masih kurang tepat sasaran. Dirinya berharap kerjasama dengan Polri dapat mengurangi kendala yang terjadi di lapangan.
“Di lapangan masih ada kendala terkait penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, agar tidak ada lagi praktik kurang tepat sasaran, tidak ada pemotongan serta tidak ada pemaketan," kata Dadang.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 300 Ribu Bisa Dicek di dtks.kemensos.go.id: Ini Caranya
Dadang menduga tidak tepatnya sasaran penyaluran bansos berkaitan dengan belum validnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Saat verifikasi dan validasi (verivali) data masih jadi problem yang harus diantisipasi agar data yang terpisah-pisah menjadi terintegrasi," ungkap Dadang.
Pada pertemuan tersebut, Dadang mengungkapkan Kemensos memiliki banyak program dengan anggaran besar, seperti kartu sembako dan BPNT dengan sasaran berbeda.
BPNT disalurkan melalui Himpunan Bank-bank Negara (HIMBARA). PKH dan BPNT merupakan program bersifat regular dari arahan Presiden RI saat peluncuran penyaluran bantuan tunai yang menjadi acuan.