Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LOGIN dtks.kemensos.go.id dengan NIK Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairan BST

Simak cara cek nama penerima Bansos Tunai senilai Rp 300 ribu melalui dtks.kemensos.go.id, gunakan NIK atau KIS. Beserta cara pencairan dananya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in LOGIN dtks.kemensos.go.id dengan NIK Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Ini Cara Pencairan BST
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
(Ilustrasi) Warga antre untuk mencairkan Bantuan Sosial Tunai (BST). Simak cara cek penerima Bansos Tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id. Begini cara cairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek daftar penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300 ribu.

Pengecekan bansos dilakukan menggunakan nomor KIS atau NIK di laman dtks.kemensos.go.id.

Sebelum ke tahap pencairan, Anda dapat mengecek terlebih dahulu apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak.

Jika sudah dipastikan terdaftar sebagai penerima bansos, maka selanjutnya silakan melakukan pencairan melalui kantor pos terdekat dengan membawa surat undangan dari perwakilan pihak desa.

Diketahui, program bantuan sosial Rp 300 ribu dari pemerintah akan disalurkan setiap satu bulan sekali.

Adapun sasaran penerima BST adalah keluarga anggota PKH yang Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Cara cek penerima BST Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:

BERITA TERKAIT

- Kunjungi laman dtks.kemensos.go.id.

- Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Baca juga: Dicairkan Empat Kali, Berikut Mekanisme Pendaftaran BLT Ibu Hamil dan Balita Sebesar Rp 3 Juta

Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.

Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih.

- Masukkan Nama yang sesuai ID yang dipilih.

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas