Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendes Abdul Halim: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Aktivitas PPKM Skala Mikro di Tingkat Desa

Abdul Halim mengatakan dalam peraturan tersebut intinya menyatakan seluruh aktivitas yang terkait PPKM mikro harus didukung penuh

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Mendes Abdul Halim: Dana Desa Bisa Dipakai untuk Aktivitas PPKM Skala Mikro di Tingkat Desa
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan masyarakat (PPKM) skala mikro besok, Selasa (9/2/2021), hingga 22 Februari di seluruh Desa/Kelurahan pada Kabupaten/Kota.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar pada konferensi pers menyatakan bahwa dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan tersebut.

Baca juga: Mendes PDTT: UU Desa Wujud Pengakuan Negara Terhadap Desa

“PPKM Berbasis Mikro fokusnya akan ada di desa. Oleh karena itu kewajiban yang akan dilakukan di tingkat desa, termasuk pemanfaatan dana desa sudah tertuang dalam instruksi Mendes no.1 tahun 2021,” kata Mendes pada konferensi pers virtual, Senin (8/2/2021).

Abdul Halim mengatakan dalam peraturan tersebut intinya menyatakan seluruh aktivitas yang terkait PPKM mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa.

Misalnya saja terkait posko jaga desa yang dulu pernah ada, akan ditingkatkan lagi sesuai instruksi satgas covid-19 dan pemerintah daerah. Termasuk terkait pembiayaan operasionalisasi posko.

Dana desa juga bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan jika memang diperlukan dan diperintahkan oleh satgas.

Berita Rekomendasi

Dana desa juga dapat digunakan untuk menyiapkan ruang isolasi dan operasionalisasi ruang isolasi.

“Jadi semua kegiatan yang sekarang merupakan tindak lanjut atas instruksi Mendagri itu sudah pernah sebelumnya dilakukan oleh para kepala desa yang dulu disebut relawan covid-19,” kata Mendes.

“Istilah yang dipakai saat ini boleh mengikuti kearifan lokal. Yang penting substansinya dana desa harus digunakan untuk mendukung kebijakan PPKM berbasis mikro,” lanjutnya

Abdul halim mengatakan Kemendesa juga akan melakukan monitoring PPKM skala mikro di level desa sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah akan memberlakukan kebijakan pembatasan masyarakat (PPKM) skala mikro besok, Selasa (9/2/2021), hingga 22 Februari di seluruh Desa/Kelurahan pada Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM MIkro.

Pelaksanaan akan dilakukan monitoring, evaluasi dan pengawasan oleh pos jaga desa berkoordinasi dengan satgas covid-19 di tingkat kecamatan/kabupaten dan provinsi berkoordinasi dengan TNI dan Polri.

Pemerintah juga akan turut melakukan monitoring yang akan dikoordinasikan oleh Satgas Covid-19 bersama Kemendagri Kemendes dan Kementerian/Lembaga terkait.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas