Usul Epidemiolog: Uji Coba Dulu PPKM Mikro di Zona Merah Covid-19
Penerapan PPKM skala mikro terlambat, seharusnya pemerintah melakukan hal tersebut saat awal-awal pandemi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT dan RW disarankan dilakukan terlebih dahulu di zona merah covid-19.
Tujuannya untuk menghemat anggaran.
“Saya sih prinsipnya silakan saja pemerintah mau melakukan kebijakan itu (PPKM berbasis mikro) tapi disarankan di zona merah pandemi,” kata Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Syahrizal Syarif, Senin (8/2/2021).
Kendati mendukung PPKM skala mikro katanya kebijakan tersebut dinilai terlambat. Harusnya pemerintah melakukan hal tersebut saat awal-awal pandemi.
“Ya sebetulnya kan upaya penanggulangan di tingkat hulu yaitu di tingkat rukun warga begitu itu kan harusnya dilakukan dari awal,” ujar Syahrizal Syarif.
Baca juga: Kemendagri Keluarkan Inmendagri Soal PPKM Skala Mikro, Kantor Boleh Buka 50 Persen
Perangkat untuk melakukan PPKM skala mikro lanjutnya juga sudah tersedia. Dia mengingatkan bahwa selain bintara pembina desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), ada petugas penggerak desa.
Baca juga: Tak Ada Lockdown saat Imlek, Kemenkes Tegaskan PPKM Jawa-Bali Masih Berjalan
Dia juga menyarankan agar tracing bisa ditingkatkan oleh pemerintah.
“Setiap ada kasus konfirmasi satu harus dilakukan tracing terhadap 30 lainnya, dan itu kemudian dilakukan tes, nah ini saja yang perlu ditingkatkan,” tuturnya.
Kemudian, dia juga meminta pemerintah tegas melarang adanya kerumunan masyarakat. “Negara Singapura saja yang sudah terkendali wabahnya masih membatasi kerumunan orang tidak boleh lebih dari 5 orang,” pungkasnya.(Willy Widianto)