Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

566 Bidang Tanah Total Seluas 194 Hektare Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung

Penyidik baru menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Ke depan, pihaknya juga buka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 566 Bidang Tanah Total Seluas 194 Hektare Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan ada ratusan bidang tanah yang diketahui kepemilikan atas nama Benny Tjokrosaputro yang disita penyidik di Maja, Lebak, Banten.

"Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja kabupaten Lebak, luas 194 hektare. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Ia menyampaikan aset tanah milik Benny itu diduga kuat terkait dengan korupsi PT Asabri.

Aset itu disita untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka.

Hingga saat ini, Febrie menyampaikan penyidik baru menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Ke depan, pihaknya juga buka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.

Berita Rekomendasi

"Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," ujar Febrie.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada hari ini, Senin (1/2/2021).

Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.

"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (2/1/2021).

Leonard menyatakan kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah.

Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.

Sementara itu, dua tahanan ditahan di tempat lainnya karena masih berstatus sebagai terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Dua orang lainnya yaitu BTS selaku direktur PT Hanson Internasional dan tersangka HH PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra. Karena kedua tersangka ini berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lainnya sehingga tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dilanjutkan penahanan dalam proses yang sedang rekan rekan media ketahui," jelasnya.

Baca juga: Karyawan Hingga Sekretaris Benny Tjokrosaputro Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi di Asabri

Baca juga: Jaksa Agung Pastikan Sikat Pelindung Pelaku Korupsi Asabri

Leonard menyampaikan seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Nantinya, mereka akan kembali diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Penahanan para tersangka tersebut selama 20 hari terhitung hari ini Senin 1 Februari Hingga 20 Februari 2021," tukasnya.

Kejaksaan agung RI pun merinci peran-peran para tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri.

Tribunnews merangkum peran kedelapan tersangka itu dalam kasus megakorupsi yang merugikan negara Rp 23 triliun tersebut.

Berikut rincian daftar nama tersangka dan perannya dalam kasus PT Asabri:

1. HD atau HRD, Dirut PT Asabri 2011-Maret 2016

Peran: Pada tahun 2012-2016, yang bersangkutan selaku membuat kesepakatan dengan PT untuk mengatur dan mengendalikan transaksi dan investasi saham dan Reksadana PT Asabri melalui tersangka BT dan pihak yang terafiliasi dengan BT dan LP yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT, LP dan pihak yang terafiliasi dengan BT.

Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (11/8/2020). Penyidik Kejaksaan Agung kembali menumpang ruangan di gedung KPK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tersebut. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

2. SW, Direktur Utama PT Asabri Maret 2016 sampai Juli 2020

Peran: Pada tahun 2016-2019, yang bersangkutan membuat kesepakatan dengan HH untuk mengatur dan mengendalikan saham dan Reksadana PT Asabri Persero melalui HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan HH dan pihak yang terafiliasi dengan HH.

3. BE, Mantan Direktur Keuangan Asabri Oktober 2008-Juni 2014

4. HS, Direktur PT Asabri Persero 2013-2014 dan 2015-2019

5. IWS, Kabid Investasi PT Asabri Juli 2012- Januari 2017

Peran BE, HS dan IWS: Ketiganya bertanggungjawab dalam perencanaan dan pengelolaan investasi keuangan serta pengendalian menyetujui pengaturan dan pengendalian investasi saham dan reksadana PT Asabri yang dilakukan oleh BT dan HH tanpa melalui analisis fundamental dan analisis teknikal yang merugikan PT Asabri dan menguntungkan BT dan HH.

6. LP, Direktur Utama PT Prima Jaringan

Baca juga: Komisi III DPR Minta Kejagung Segera Selamatkan Aset Jiwasraya dan Asabri

Baca juga: Korupsi Asabri Rugikan Rp 23,7 Triliun, Bagaimana Nasib Uang Pensiun Prajurit?

7. BTS, Direktur PT Hanson Internasional

8. HH, PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra

Peran LP, BT dan HH: Pihak swasta yang mengatur investasi saham dan reksadana dalam portofolio milik PT Asabri dengan cara memasukkan saham-saham milik LP, BT dan HH yang harganya telah dimanipulasi menjadi portofolio milik PT Asabri.

Selain itu, mengendalikan transaksi dan serta investasi milik Asabri yang didasarkan kesepakatan dengan Direksi PT Asabri yang menguntungkan LP, BT dan HH serta merugikan PT Asabri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas