566 Bidang Tanah Total Seluas 194 Hektare Milik Benny Tjokrosaputro Disita Kejagung
Penyidik baru menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Ke depan, pihaknya juga buka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyita sejumlah aset Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan ada ratusan bidang tanah yang diketahui kepemilikan atas nama Benny Tjokrosaputro yang disita penyidik di Maja, Lebak, Banten.
"Penyitaan tanah (aset Asabri) 566 bidang tanah di daerah Maja kabupaten Lebak, luas 194 hektare. Semuanya atas nama Benny Tjokrosaputro," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Ia menyampaikan aset tanah milik Benny itu diduga kuat terkait dengan korupsi PT Asabri.
Aset itu disita untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka.
Hingga saat ini, Febrie menyampaikan penyidik baru menyita aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Ke depan, pihaknya juga buka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.
"Yang lain jangan dibuka dulu ya, masih proses," ujar Febrie.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada hari ini, Senin (1/2/2021).
Pengumuman penetapan tersangka tersebut disampaikan usai para tersangka digelandang dari gedung pemeriksaan menuju mobil tahanan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Mereka tampak mengenakan pakaian tahanan berwarna merah jambu.
"Dari kesepuluh orang yang diperiksa saksi pada hari ini 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (2/1/2021).
Leonard menyatakan kedelapan tersangka akan ditahan ditempat terpisah.
Dua orang ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dan empat tahanan ditahan di Rutan Kelas 1 Tigaraksa Tangerang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.