Alasan Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah ungkap alasan belum ada penetapan tersangka di kasus BPJS Ketenagakerjaan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"BPJS belum (penetapan tersangka)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Febrie mengungkapkan alasan penyidik masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.
Padahal, penyidik telah sempat melakukan penyitaan di perusahaan plat merah tersebut.
Baca juga: Kejagung Minta Bantuan OJK untuk Audit Forensik Lacak Aset Kasus Korupsi Asabri
Dijelaskan Febrie, penyidik masih mendalami transaksi-transaksi yang terkait pengelolaan dana investasi dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyidik masih menilai apakah transaksi itu bagian dari risiko bisnis atau adanya unsur korupsi.
"Karena itu kan menyangkut penilaian apakah transaksi transaksi ini yang ada kerugian ini masuk kualifikasi risiko ketika investasi bisnis atau kejahatan di balik itu. Nah ini yang masih terus di dalami teman-teman," pungkasnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.
Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.