Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah ungkap alasan belum ada penetapan tersangka di kasus BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Alasan Kejaksaan Agung Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI masih belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"BPJS belum (penetapan tersangka)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Febrie mengungkapkan alasan penyidik masih belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal, penyidik telah sempat melakukan penyitaan di perusahaan plat merah tersebut.

Baca juga: Kejagung Minta Bantuan OJK untuk Audit Forensik Lacak Aset Kasus Korupsi Asabri

Dijelaskan Febrie, penyidik masih mendalami transaksi-transaksi yang terkait pengelolaan dana investasi dari BPJS Ketenagakerjaan.

Penyidik masih menilai apakah transaksi itu bagian dari risiko bisnis atau adanya unsur korupsi.

"Karena itu kan menyangkut penilaian apakah transaksi transaksi ini yang ada kerugian ini masuk kualifikasi risiko ketika investasi bisnis atau kejahatan di balik itu. Nah ini yang masih terus di dalami teman-teman," pungkasnya.

Baca juga: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Dugaan Kasus Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi. 

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Buruh Minta Pelayanan BP Jamsostek Tetap Optimal di Tengah Proses Penyidikan Kejagung

Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini.

Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.

Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1) kemarin. 

Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut.

Sebaliknya, pihaknya masih belum membeberkan secara detil duduk perkara kasus tersebut.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas