Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Asisten Rumah Tangga ? Berikut Tanggapan Pengamat

Pengamat hukum, T Priyanggo Trisaputro, sebut perjanjian menjadi satu-satunya perlindungan hukum bagi ART dan Majikan, Senin (8/2/2021).

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Asisten Rumah Tangga ? Berikut Tanggapan Pengamat
Freepik
Ilustrasi Hukum - Pengamat hukum T Priyanggo Tri Saputro sebut perjanjian menjadi satu-satunya perlindungan hukum bagi ART dan Majikan, Senin (8/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Fenomena Asisten Rumah Tangga (ART) masih melekat di masyarakat.

Pekerja ART dicari untuk sekedar membantu kehidupan rumah tangga hingga menjaga anak.

Tak sedikit kasus muncul dalam hubungan ART dengan majikan selaku pemberi kerja.

Sayangnya, sampai saat ini, belum ada UU yang mengatur secara spesifik tentang ART.

Baca juga: Sejak Isu Kudeta, Popularitas AHY dan Partai Demokrat Meningkat, Pengamat: Populer Saja Tak Cukup

Baca juga: Pengamat: Ada Insentif yang Didapat Parpol Ketika Taat ke Jokowi Soal RUU Pemilu

Pengamat Hukum sekaligus Advokat Solo, T Priyanggo Trisaputro, mengatakan perjanjian awal kerja menjadi pelindung bagi ART maupun majikan secara hukum.

Hal itu diungkapkan Priyanggo pada program Kacamata Hukum bertajuk Perlindungan Hukum dalam Hubungan ART dan Majikan.

"Inilah ruang awal untuk melindungi ART dan majikan."

Berita Rekomendasi

"Peraturan itu belum ada, maka satu-satunya perlindungan hukum adalah perjanjian atau kontrak," ucap Priyanggo, Senin (8/2/2021).

Bagaimana Perlindungan Hukum bagi Asisten Rumah Tangga ? Berikut Tanggapan Pengamat
Pengamat hukum T Priyanggo Tri Saputro sebut perjanjian menjadi satu-satunya perlindungan hukum bagi ART dan Majikan, pada program Kacamat Hukum Tribunnews, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Pengamat : Kalau Bukan Perintah Jokowi, NasDem dan Golkar Tak Balik Badan Soal RUU Pemilu

Baca juga: Apa Urgensinya Revisi UU Pemilu Saat Ini? Berikut Pandangan Pengamat

Secara umum, syarat sah suatu perjanjian tertuang dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer).

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada isi perjanjian kerja antara ART dengan majikan.

Pengamat hukum ini menjelaskan, suatu perjanjian harus jelas identitas para pihak yang terkait, baik itu ART maupun majikan.

Lalu, persoalan deksripsi pekerjaan ART harus tertuang secara jelas di perjanjian.

Baca juga: Pengamat Sebut RUU Pemilu akan Terdepak dari Prolegnas Prioritas 2021

Baca juga: Gerindra Akan Tinggalkan Anies di Pilkada DKI? Ini Indikasinya Menurut Pengamat

"Deskripsi dari pekerjaannya, ART ini hanya khusus untuk membantu membersihkan rumah atau membantu menjaga anak? Itu harus jelas."

"Berapa lama waktu yang akan digunakan atau lama pekerjaan, apa setahun atau per bulan?" tuturnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas