Datangi Kemendagri, Kuasa Hukum Paslon Nikodemus-Yohanis Minta Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda
Aditya mendesak Mendagri agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 01 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Nikodemus N Rihi dan Yohanis Yly mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tujuan mereka untuk mengajukan penundaan pelantikan Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore, yang diduga mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat.
"Menyerahkan surat permohonan penundaan untuk pelantikan bupati terpilih yang WNA itu," tutur Adhitya Nasution, selaku Kuasa Hukum Paslon Nomor 01 Nikodemus dan Yohanis Uly, Selasa (9/2/2021).
Adhitya mewakili pihak Paslon 01, menyerahkan surat yang berisi meminta secara langsung kepada Mendagri di bagian layanan administrasi gedung B.
Mereka mendesak Mendagri agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua.
Baca juga: Angkat Bicara, Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore Minta Maaf dan Tegaskan Dirinya WNI
Baca juga: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Pakar HTN: Calon dan Penyelenggara Bisa Dipidana
Sebab, jika pelantikan tetap digelar lalu adanya pembatalan, kemudian naiklah wakil bupati menggantikan, Adhitya menilainya sangat tidak tepat.
"Jadi yang lebih elok adalah membatalkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena jelas- jelas sudah melakukan kecurangan dari awal," katanya.
"Dan perlu diingat hasil suara yang didapat itu adalah hasil untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, maka tidak tepat kalau kemudian dilantik bupati lalu diberhentikan dan diangkat wakil sebagai bupati," sambungnya.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, bupati terpilih Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat.
Hal ini didapat setelah Bawaslu mengkonfirmasi Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.