Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Datangi Kemendagri, Kuasa Hukum Paslon Nikodemus-Yohanis Minta Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda

Aditya mendesak Mendagri agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Datangi Kemendagri, Kuasa Hukum Paslon Nikodemus-Yohanis Minta Pelantikan Bupati Sabu Raijua Ditunda
Tangkap layar kanal YouTube KPU SABU RAIJUA
Bupati terpilih Kabupaten Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore saat debat publik pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Sabu Raijua tahun 2020, Sabtu, 03 November 2020. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon nomor urut 01 pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) Nikodemus N Rihi dan Yohanis Yly mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tujuan mereka untuk mengajukan penundaan pelantikan Bupati Terpilih Orient P Riwu Kore, yang diduga mempunyai kewarganegaraan Amerika Serikat.

"Menyerahkan surat permohonan penundaan untuk pelantikan bupati terpilih yang WNA itu," tutur Adhitya Nasution, selaku Kuasa Hukum Paslon Nomor 01 Nikodemus dan Yohanis Uly, Selasa (9/2/2021).

Adhitya mewakili pihak Paslon 01, menyerahkan surat yang berisi meminta secara langsung kepada Mendagri di bagian layanan administrasi gedung B.

Mereka mendesak Mendagri agar mengeluarkan surat penundaan pelantikan terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua.

Baca juga: Angkat Bicara, Bupati Sabu Raijua Terpilih Orient Riwu Kore Minta Maaf dan Tegaskan Dirinya WNI

Baca juga: Soal Kasus Bupati Sabu Raijua, Pakar HTN: Calon dan Penyelenggara Bisa Dipidana

Sebab, jika pelantikan tetap digelar lalu adanya pembatalan, kemudian naiklah wakil bupati menggantikan, Adhitya menilainya sangat tidak tepat.

BERITA TERKAIT

"Jadi yang lebih elok adalah membatalkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, karena jelas- jelas sudah melakukan kecurangan dari awal," katanya.

"Dan perlu diingat hasil suara yang didapat itu adalah hasil untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati, maka tidak tepat kalau kemudian dilantik bupati lalu diberhentikan dan diangkat wakil sebagai bupati," sambungnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, bupati terpilih Orient P Riwu Kore berstatus warga negara Amerika Serikat.

Hal ini didapat setelah Bawaslu mengkonfirmasi Dubes Amerika Serikat untuk Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas