Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis Dijerat Pasal Penghasutan dalam Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis ternyata juga dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang dugaan tindak pidana penghasutan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis Dijerat Pasal Penghasutan dalam Kasus Kerumunan Massa di Petamburan
Rizal Bomantama
Esk Ketua Umum FPI Ustadz Shabri Lubis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis ternyata juga dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang dugaan tindak pidana penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Diketahui, pasal itu merupakan pasal yang juga diterapkan kepada pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Iya pasal 160 KUHP itu dari awal sudah ada," kata Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Berkas Kasus Kerumunan Massa di Petamburan Lengkap, Rizieq Shihab Segera Duduk di Bangku Persidangan

Selain pasal tersebut, Shabri Lubis juga dijerat dengan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun secara umum, hukuman pidana pasal 160 KUHP jauh lebih berat dibandingkan pasal 93 dan 53 KUHP. Dalam beleid pasal 160 KUHP, pelaku dapat dihukum pidana penjara paling lama 6 tahun.

"Perkara ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Nanti tinggal proses kejaksaan dengan pengadilan," katanya.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Kejaksaan Tahan Mantan Ketua Umum FPI Shabri Lubis

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung RI memutuskan ikut menahan eks Ketua Umum FPI Shabri Lubis dalam dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Senin (8/2/2021).

BERITA TERKAIT

Penahanan tersebut diputuskan saat Kejaksaan Agung RI menerima penyerahan tanggung jawab tersangka, barang bukti, dan 4 berkas perkara (tahap II) dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan atas tersangka Habib Rizieq Shihab Cs dari Bareskrim Polri.

Selain Shabri Lubis, Kejagung juga memutuskan menahan eks Panglima FPI Maman Suryadi, Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas, Kepala Seksi Acara Habib Idrus dan menantu Habib Rizieq Hanif Alatas.

Baca juga: Kejagung RI: Berkas Kerumunan Petamburan dan Megamendung Masih Proses Penelitian

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyampaikan total ada 6 tersangka baru yang ikut ditahan dalam pelimpahan berkas perkara tahap II tersebut. Mereka menyusul Habib Rizieq Shihab yang telah terlebih dahulu ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya dengan mempertimbangkan unsur obyektif dan unsur subyektif tentang penahanan terhadap 7 orang tersangka dilakukan penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).

Dijelaskan Leonard, seluruh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 8 Februari 2021 sampai dengan 27 Februari 2021.

Di sisi lain, Leonard menjelaskan Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat tidak ikut ditahan dalam dugaan merintangi informasi terkait hasil swab Habib Rizieq Shihab.

Alasannya, dia dianggap memiliki peran sentral dalam penanganan Covid-19 sebagai pejabat utama RS UMMI Bogor.

"Tersangka AA atas permohonan yang bersangkutan dan pertimbangan tenaganya sangat diperlukan dalam penanggulangan pandemi Covid-19 maka kepada yang bersangkutan tidak dikenakan penahanan," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas