Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta 

Lebih besar pengeluaran dari pada gaji, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta soroti pengeluaran bulanan Pinangki untuk menggaji pegawainnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Hakim Soroti Pengeluaran Pinangki: Gaji Sopir Rp 5 Juta, Baby Sitter Rp 7,5 Juta 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindak Pidana Pencucian Uang menjadi satu di antara dakwaan yang dilontarkan jaksa terhadap Pinangki Sirna Malasari.

Ia didakwa melakukan pencucian uang miliaran rupiah yang berasal dari Djoko Tjandra.

Dalam pembacaan pertimbangan vonis, Hakim Pengadilan Tipikor menyinggung soal pengeluaran Pinangki.

Termasuk uang yang dikeluarkan Pinangki setiap bulan untuk menggaji sopir hingga baby sitter yang bekerja padanya.

Baca juga: Hakim Sebut Pinangki dan Anita Kerap Urus Perkara, Termasuk Grasi Bekas Gubernur Riau

Hakim membeberkan, gaji Pinangki sebagai jaksa adalah Rp 18,9 juta.

Ia juga tak punya penghasilan lain, kecuali sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor.

Sementara, suami Pinangki yang berpangkat AKBP di Kepolisian pada 2019-2020, Napitupulu Yogi Yusuf, berpenghasilan sekitar Rp 11 juta.

BERITA REKOMENDASI

Nyatanya, pengeluaran Pinangki ternyata lebih besar dibanding gajinya ditambah gaji suaminya.

"Terdakwa tidak memiliki penghasilan lain selain pendapatannya sebagai jaksa dan mengajar di beberapa universitas, di antara lain sebagai dosen di Universitas Ibnu Chaldun, Bogor," kata hakim dalam pertimbangan vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2).

Baca juga: Pinangki Divonis 10 tahun penjara, MAKI: Sebaiknya Jadi Justice Collaborator Ungkap Siapa King Maker

Pengeluaran Pinangki setiap bulan untuk menggaji pegawainya itu yakni karyawan bernama Jumiati Rp 6,5 juta per bulan, Jamizah selaku babysitter Rp 7,5 juta per bulan, Puji Tristanto selaku driver Rp 5 juta dan uang makan Rp 3 juta per bulan, Elizabeth selaku tukang masak Rp 4,5 juta per bulan, Kuswatin selaku pembantu rumah tangga sebesar Rp 3,5 juta per bulan, Ade Rahmat selaku perawat ayahnya Rp 3 juta per bulan, dan Duriah selaku perawat ayahnya Rp 3,3 juta per bulan.

"Membayar tagihan listrik dan seluruh tagihan rumah tangga dan biaya pengobatan ayahnya yang pembayarannya dilakukan oleh saksi Pungki Primaharini (adik Jaksa Pinangki), yang uangnya bersumber dari terdakwa," kata hakim.

"Pengeluaran terdakwa selama sebulan ditotal sekitar Rp 70 juta rupiah atau sekitar jumlah tersebut," ujarnya.

Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus penerimaan suap dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Pinangki divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti bersalah menerima suap USD 450 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) dan melakukan TPPU, serta permufakatan jahat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam dakwaan, Jaksa Pinangki diduga melakukan pencucian uang dari hasil suap Djoko Tjandra.

Jaksa Pinangki disebut melakukan pencucian uang senilai USD 375.279 atau sekitar Rp 5.253.905.036.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas