Ini Penjelasan Kemendagri Soal Surat Penugasan PLH di Banten
Termasuk bagi daerah yang belum menyampaikan persyaratan-persyaratan dalam penerbitan SK Mendagri tentang Pelantikan.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan penjelasan soal surat penugasan pelaksana harian (PLH) di Banten yang belakangan disangkut pautkan dengan penundaan pelantikan kepala daerah terpilih di wilayah Banten.
Saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/2/2021) Kepala pusat penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benny Irwan menjelaskan kalau penundaan jadwal pelantikan dilakukan bagi daerah-daerah yang ada sengketa Pilkadanya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Termasuk bagi daerah yang belum menyampaikan persyaratan-persyaratan dalam penerbitan SK Mendagri tentang Pelantikan.
“Itu, jika ada,” kata Benny mengacu pada keterangan, penundaan akan dilakukan jika ada sengketa Pilkada di MK atau persyaratan yang belum lengkap.
Baca juga: Plh Wali Kota Jakarta Pusat Sebut Kabel Rumah Pompa Dukuh Atas Rusak Bukan Karena Sabotase
Baca juga: Atal S Depari Laporkan Kesiapan Pelaksanaan HPN 2021, Pratikno: Jokowi Bersedia Hadir
Baca juga: Tinjau Vaksinasi Hari Ke-2 di RSD Wisma Atlet, Pangdam Jaya: Pelaksanaan Sudah Sesuai Prosedur
Sebelumnya diberitakan bahwa pelantikan dua kepala daerah di Banten hasil Pilkada 2020 berpotensi mundur, meski daerah tersebut tidak digugat ke MK.
Dua kepala daerah hasil Pilkada 2020 di Banten mulus tanpa gugatan di MK. Pertama, paasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Cilegon Terpilih, Helldy Agustian dan Sanuji Pentamarta.
Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Serang Terpilih, Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa atau petahana.
Namun kedua pasangan kepala daerah itu berpotensi tak bisa dilantik tepat waktu. Jika mengacu masa jabatan kepemimpinan di kepala daerah tersebut, akan berakhir 18 Februari 2021.
Kapuspen Kemendagri mengatakan pihaknya di Kemendagri akan berupaya agar penyelenggaraan pelantikan kepala daerah terpilih dilakukan secara serentak dan bertahap.
Adapun berkenaan dengan surat dari Dirjen Otonomi Daerah soal penugasan PLH dijelaskan Benny lebih kepada antisipasi jika ada halangan teknis. Sehingga, diperlukan pelaksana tugas harian.
“Kemendagri berupaya agar penyelenggaraan pelantikan Kepala Daerah secara serentak dan bertahap. Berkenaan dengan surat Dirjen Otda tersebut, lebih kepada antisipasi jika ada halangan teknis, sehingga diperlukan PLH,” kata Benny menjelaskan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.