OTT Menteri KKP
KPK Periksa Enam Saksi Terkait Kasus Suap Benur Edhy Prabowo, Salah Satunya PNS Habryin Yake
Lima orang saksi disebut KPK sebagai karyawan swasta, yaitu Sugianto, Bachtiar Tamin, Bong Lannysia, Bary Elmirfak Hatmadja, dan Dian Nudin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Lima orang saksi disebut KPK sebagai karyawan swasta, yaitu Sugianto, Bachtiar Tamin, Bong Lannysia, Bary Elmirfak Hatmadja, dan Dian Nudin.
Sementara satu saksi lainnya merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Habryin Yake.
"Keenam orang saksi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Dalam perkara ini KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang sebagai penerima suap yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo; stafsus Menteri KP, Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin; Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi; dan staf istri Menteri KP, Ainul Faqih.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan pihak pemberi suap adalah Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Ia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.