Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Akuntabel, Jangan Jadi Lahan Korupsi Baru

DPR RI ingatkan terobosan sertifikat tanah elektronik jangan menambah beban masyarakat dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Legislator PAN: Sertifikat Tanah Elektronik Harus Akuntabel, Jangan Jadi Lahan Korupsi Baru
ISTIMEWA
Warga Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kini, warga setempat bisa mendapatkan sertifikat tanah.Selama 41 tahun lamanya, warga disana tidak dapat mengajukan permohonan sertipikasi tanah. Hal ini dikarenakan masalah sita eigendom verponding pada tanah seluas 44 hektare tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar terobosan kebijakan kementrian BPN/ATR dengan sertifikat tanah elektronik jangan menambah beban masyarakat dan tidak serta merta diterapkan di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, yang terpenting kebijakan sertifikat elektronik harus transformatif.

Sehingga berdampak baik untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan meminimalisir kasus pertanahan serta tidak menimbukan misinformasi di masyarakat.

Teknis penyelenggaraan kebijakan e- Sertifikat ini harus juga informatif dan komunikatif.

"Dilaksanakan secara bertahap mulai dari kota besar, lembaga dan instansi pemerintah lalu badan hukum baru setelah itu masyarakat luas. Penerapannya juga perlu kehati-hatian dan keseriusan karena menyangkut keamanan data dan membutuhkan dana yang besar. Prinsip akuntabilitas harus di jaga untuk menghindari kebijakan ini dijadikan lahan korupsi baru," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: Cara Membuat dan Mengganti Sertifikat Tanah Fisik Menjadi Elektronik

Menurut Guspardi, saat ini berkembang informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.

Diberitakan bahwa sertifikat fisik milik masyarakat akan ditarik dan digantikan sertifikat ekektronik (e-sertifikat).

BERITA REKOMENDASI

Hal ini membuat bingung masyarakat, bagaimana prosedur dan mekanisme pergantiannya.

"Apakah akan dilakukan secara gratis atau berbayar. Banyak pertanyaan dan distorsi informasi yang berkembang di masyarakat terhadap kebijakan ini. Terutama masyarakat di daerah pedesaan, karena akses jaringan informasi dan pemahaman masyarakat terkait teknologi belum memadai. Memang masyarakat belum mendapatkan penjelasan yang cukup dan memadai terkait kebijakan ini," ucapnya.

Baca juga: Penjelasan Kementerian ATR/BPN tentang Sertifikat Elektronik

Legislator Sumbar itu juga menekankan sosialisasi Permen ATR/BPN No 1 Tahun 2021 seharusnya sudah dilakukan dalam tahap perumusan.

Sehingga ketika kebijakan ditetapkan tidak menimbulkan kebingungan dan reaksi negatif dari masyarakat.

"Dan tentunya bisa menutup celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan masa transisi pertukaran sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik," ucapnya.


Selanjutnya permen ini juga harus dapat  menghilangkan praktik mafia tanah yang masih berkeliaran.

Persoalan ini harus juga menjadi concern pemerintah untuk membasmi dan menyelesaikannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas