Pemerintah Siapkan Vaksinasi Covid-19 bagi 5.000 Awak Media Pers di Bulan Februari-Maret
Presiden Jokowi menyebut Pemerintah siapkan vaksinasi Covid-19 untuk 5.000 awak media pers pada akhir bulan Februari-awal Maret, Selasa (9/2/2021).
Penulis: Shella Latifa A
Editor: Gigih
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan menyiapkan vaksinasi covid-19 untuk 5.000 awak media pers.
Vaksinasi akan dilakukan sekitar akhir bulan Februari hingga awal Maret.
Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada keterangan pers Peringatan Hari Pers Nasional 2021, Selasa (9/2/2021).
"Akhir bulan Februari sampai awal Maret nanti, untuk awak media sudah kita siapkan kira-kira 5 ribu orang untuk bisa divaksin."
"Keluar dari Bio Farma 12 juta, kita berikan 5 ribu untuk awak media," ucap Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: HPN 2021, Airlanga: Pers Harus Jadi Sarana Informasi Tepercaya di Tengah Pandemi
Baca juga: Ini Sejarah Hari Pers Nasional yang Jatuh pada 9 Februari, Lengkap dengan Ucapan HPN 2021
Ia menyebut, pemerintah saat ini masih fokus memberikan vaksinasi kepada tenaga kesehatan dan pemberi layanan masyarakat.
"Kita sekarang sedang fokus untuk melakukan vaksinasi terhadap tenaga kesehatan dan juga para pelayan masyarakat."
"Termasuk dagang pasar yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan masyarakat," lanjut Jokowi.
Pada keterangan persnya itu, Jokowi menyinggung pula soal UU Cipta Kerja (Omnibus Law).
Ia menyebut, UU Cipta Kerja mengatur regulasi soal digitalisasi penyiaran media.
Jokowi meminta industri media untuk mengoptimalkan adanya UU ini.
Baca juga: WHO Sebut Vaksin Covid-19 Mungkin Tidak Efektif Terhadap Strain Baru, Perlu Suntikan Penguat
Baca juga: BPOM Susun Petunjuk Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di Atas 60 Tahun
"Perlu saya sampaikan bahwa UU Cipta Kerja mengatur tentang Digitalisasi Penyiaran. Ini perlu dioptimalkan oleh industri media," jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) terkait media digital.
"Telah terbit Permen mengatur tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat."