Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi

Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 9-22 Februari 2021

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro mulai digelar hari ini, Selasa (9/2/2021).

Setelah dua jilid PPKM Jawa-Bali dianggap tidak efektif, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di 7 Provinsi di Indonesia.

Harapannya, pemberlakukan PPKM Mikro ini bisa menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia yang kian meningkat.

Penerapan PPKM Mikro kali ini memiliki aturan dan juga zonasi yang berbeda dengan PPKM Jawa-Bali sebelumnya.

Baca juga: Menko PMK: Petugas RT/RW Bakal Menjadi Informan Dalam PPKM Mikro

Baca juga: DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada konferensi pers yang digelar Senin (7/12/2020).
Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada konferensi pers yang digelar Senin (7/12/2020). (Tribunnews.com/Rina Ayu)

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan peran aktif masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Muhadjir mengungkapkan dalam pelaksanaan PPKM Mikro, para petugas RT dan RW bakal diberdayakan untuk melakukan tracing kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Yang tahu persis lingkungan itu adalah masyarakat sana, khususnya petugas RT dan RW. Salah satu tugas utama petugas RT dan RW adalah menjadi informan," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: DPR: Penegakan Hukum Terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan saat PPKM Mikro Harus Ditindak Tegas

Berita Rekomendasi

Menurut Muhadjir, masyarakat merupakan garda terdepan dalam pendeteksian dan pengendalian penularan di lingkungannya.

Dirinya menilai masyarakat terutama petugas RT dan RW adalah pihak yang paling mengetahui keadaan di wilayahnya.

Para petugas RT dan RW dapat melaporkan pihak-pihak yang tertular Covid-19.

"Kalau ada kasus dia nanti yang tahu persis di mana tinggalnya, kontak eratnya siapa saja. Nanti kemudian kasusnya disampaikan kepada tenaga tracer dan epidemiologi," ujar Muhadjir.

Baca juga: Epidemiolog Sebut PPKM Skala Mikro Tak Relevan Diterapkan di Pulau Jawa, Paling Pas Pembatasan Ketat

Penerapan PPKM Mikro, menurut Muhadjir, dilaksanakan untuk mengefektifkan 3T, yakni tracing, testing dan treatment.

Seperti diketahui, pemerintah memberlakukan PPKM Mikro di Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini hingga 22 Februari 2021.

Berikut adalah daerah yang diinstruksikan menerapkan PPKM Mikro:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas