Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi

Berikut adalah daftar wilayah dan aturan-aturan PPKM Mikro yang berlaku mulai tanggal 9-22 Februari 2021

Penulis: Gigih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PPKM Mikro Mulai Digelar Hari Ini, Berikut Aturan dan Pembagian Zonasi
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Suasana di Mal Ciputra, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (5/2/2021). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo resmi memberlakukan gerakan Jateng di Rumah Saja pada Sabtu dan Minggu (6-7/2/2021). Hal tersebut disampaikan Gubernur Jateng dalam surat edaran bernomor 443.5/0001933 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II. Gerakan ini adalah upaya terkait penanganan pandemi Covid-19 di Jawa Tengah. Oleh karenanya sejumlah pusat perbelanjaan di Kota Semarang seperti Mal Ciputra juga akan menutup kegiatannya selama dua hari tersebut. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Dikutip dari Kompas.com, dalam aturan PPKM Mikro terdapat penegasan mengenai pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

1. Maksimal karyawan yang bekerja di kantor 50%, sisanya tetap bekerja dari rumah atau WFH

2. Kegiatan Belajar Mengajar masih dilakukan dengan daring

3. Kegiatan pada sektor esensial dibuka 100%

4. Pusat perbelanjaan dan mall beroperasi hingga pukul 21.00 dengan menerapkan protokol kesehatan

5. Jumlah konsumen yang dapat makan di tempat pada restoran 50%

Aturan Zona Merah

Berita Rekomendasi

PPKM Mikro tingkat RT ini wajib diterapkan di wilayah yang berstatus zona merah.

Zona merah adalah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

1. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat

2. Melakukan isolasi mandiri atau terpusat dengan pengawasan ketat

3. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lain kecuali sektor esensial

4. Melarang kerumunan lebih dari 3 orang

5. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas