Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2021, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id resmi dibuka mulai, Selasa (9/2/2021).

Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2021, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id resmi dibuka mulai Selasa (9/2/2021).

KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, penerima KIP Kuliah akan mendapatkan beragam bantuan selama kuliah mulai dari pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biasa kuliah hingga bantuan biaya hidup.

Besaran biaya kuliah yang ditanggung sebesar Rp 2,4 juta per semester.

Adapun untuk bantuan bisaya hidup sebesar Rp 700 ribu per bulan yang dibayarkan setiap semester.

Selain itu, bagi mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi akan mendapatkan tambahan bantuan biaya hidup maksimal 4 semester.

Untuk Program Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester.

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021 di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Berikut Kriterianya

BERITA TERKAIT

Syarat Mendaftar KIP Kuliah

Untuk bisa mendaftar KIP Kuliah, siswa harus memenuhi sejumlah persyaratan. 

Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut: 

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas