Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2021, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id resmi dibuka mulai, Selasa (9/2/2021).

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
zoom-in Akses kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP Kuliah 2021, Ini Cara Daftar dan Syaratnya
Tangkap Layar kip-kuliah.kemdikbud.go.id
Kip Kuliah. KIP Kuliah adalah bantuan pendidikan dari pemerintah untuk calon mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. 

Tata Cara Daftar KIP Kuliah

Adapun cara pendaftaran KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

NIK diperlukan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca juga: Nadiem Minta Perguruan Tinggi Fasilitasi Hak Mahasiswa Kuliah di Luar Kampus

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

7. Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).

8. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

9. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

(Tribunnews.com/Daryono)

 
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas