Fraksi PKS Tolak Kebijakan PMN untuk Jiwasraya via BPUI Sebesar Rp 20 Triliun
Skandal Jiwasraya merupakan korupsi dan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh sekelompok orang sehingga menyebabkan perusahaan
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak kebijakan Penyertaan Modal Negara (PMN) bagi Indonesia Financial Group (IFG) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) sebesar Rp20 triliun.
Anggota Fraksi PKS Anis Byarwati mendorong Pemerintah untuk mengembangkan skema alternatif untuk pemenuhan kewajiban bagi 5,2 juta nasabah tradisional Jiwasraya yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang.
Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Jiwasraya Diduga Juga Jadi Otak Kasus Korupsi di Asabri
"Fraksi PKS menilai skema pemberian PMN untuk BPUI adalah skema financial engineering yang menyebabkan Rakyat dan Negara menanggung beban berat dari Skandal Jiwasraya.
Skandal Jiwasraya merupakan korupsi dan kejahatan terorganisir yang dilakukan oleh sekelompok orang sehingga menyebabkan perusahaan mengalami kerugian besar," ujar Anis, dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Jiwasraya Catat 52 Persen Pemegang Polis Ikut Program Restrukturisasi
Anis memaparkan pemberian PMN kepada BPUI jelas merupakan skema untuk menanggung beban Skandal Jiwasraya yang ingin dilakukan oleh Pemerintah dengan menggunakan uang rakyat atau APBN.
Menurutnya, sangat tidak adil memberikan PMN dari uang keringat rakyat kepada perusahaan yang dirampok oleh sekelompok orang secara terstruktur.
PMN seharusnya menjadi pendorong untuk memperbaiki kinerja dan daya saing BUMN sehingga berdampak besar bagi kemakmuran rakyat.
"Fraksi PKS berpendapat kebijakan PMN untuk BPUI sebesar Rp 20 triliun kurang tepat dan tidak bisa disetujui dengan mempertimbangkan beban negara dan beban rakyat saat ini." jelasnya.
Baca juga: 656 Pemegang Polis Korporasi Bersedia Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya
Anggota Komisi XI DPR RI itu menyarankan untuk memberikan rasa keadilan dan prioritas penggunaan anggaran yang lebih tepat, khususnya dalam membantu masyarakat yang terdampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Sedangkan alokasi anggaran PMN, lanjutnya, bisa dialokasikan untuk BUMN yang tidak memiliki masalah kejahatan (fraud), korupsi dan moral hazard.
Dengan begitu hal tersebut dapat mendorong perbaikan kinerja perusahaan sehingga bisa berkembang lebih optimal serta membantu akselerasi pemulihan ekonomi nasional.
"Fraksi PKS berpendapat Pemerintah masih memiliki sejumlah opsi untuk mengatasi masalah Jiwasraya tanpa menggunakan dana besar dari APBN dari uang rakyat.
Skema penyitaan asset dan kekayaan para pelaku kejahatan terstruktur dalam Skandal Jiwasraya harus terlebih dahulu dilakukan, sehingga dana tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kewajiban perusahaan kepada nasabah," imbuh Anis.
Lebih lanjut, Fraksi PKS memandang skema penyelesaian Jiwasraya yang sedang dijalanakan oleh Pemerintah saat ini akan menjadi beban negara yang sangat besar kedepan ditengah munculnya kasus serupa seperti kasus Asabri dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Pemerintah juga masih memiliki opsi untuk mengelola dan membuat skala prioritas pembayaran kewajiban untuk nasabah tradisional yang jatuh tempo dengan perkiraan nilai sekitar Rp500 miliar sampai dengan Rp1 triliun, serta melakukan restrukturisasi untuk nasabah JS Saving Plan. Pemerintah juga perlu memastikan skema bertahap pemenuhan kewajiban untuk 5,2 juta nasabah tradisional yang masih akan jatuh tempo secara bertahap dalam jangka panjang," pungkasnya.