Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Wanita yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Pinangki Sirna Malasari menangisi nasibnya karena terlibat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Wanita yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pinangki Sirna Malasari dinyatakan terbukti bersalah atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Berbeda dengan penyuapnya, Djoko Tjandra yang sudah dua kali menjalani vonis pegadilan.
Djoko sempat divonis penjara 2 tahun dalam Mahkamah Agung pada 2009 sebelum ia kabur ke Papua Nugini.
Baca juga: Sosok King Maker Kasus Jaksa Pinangki-Djoko Tjandra Belum Terungkap, Ini Kata Kejaksaan Agung
Setelah tertangkap, Djoko kemudian juga diadili dalam kasus pemalsuan surat jalan bersama pengacaranya Anita Kolopaking dan oknum jenderal di Polri, Brigjen Prasetujo Utomo.
Dalam kasus ini Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Djoko penjara 2 tahun pada 22 Desember 2020.
Sementara mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo divonis hukuman 3 tahun penjara
Kasus Pinangki
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/2/2021) petang.
Baca juga: Jaksa Pinangki Belum Putuskan Banding atau Tidak Sikapi Vonis 10 Tahun Penjara
Dalam vonisnya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan.
Di antaranya Pinangki adalah seorang aparat penegak hukum, menutupi keterkaitan pihak lain dalam perkara serupa, serta memberi keterangan berbelit.
"Dan tidak mengakui kesalahannya dan menikmati hasil kejahatannya," kata Eko.
Sedangkan hal yang meringankan, Mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejaksaan Agung itu belum pernah dihukum dan merupakan tulang punggung keluarga, serta memiliki anak berusia 4 tahun.