Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo

Wanita yang dikenal sebagai Jaksa Pinangki ini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (11/1/2021). Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki didakwa telah menerima uang 500 ribu dollar Amerika dari Djoko Tjandra sebagai fee untuk mengurus fatwa MA melalui Kejaksaan Agung agar eksekusi berdasarkan putusan hukum terhadap Djoko Tjandra tidak dilakukan. Atas perbuatannya itu, Jaksa Pinangki dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Tribunnews/Jeprima 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Siradj.

Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara. Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah 2 kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Siradj.

Sementara, hal yang meringankan bagi Prasetijo adalah berlaku sopan di persidangan dan sudah 30 tahun mengabdi sebagai anggota Polri.

Dalam dakwaan, Prasetijo disebut memerintahkan anak buahnya membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra. Padahal, saat itu Djoko Tjandra merupakan seorang terpidana yang tengah menjadi buronan. Prasetijo kemudian disebut menjemput Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020.

Selain itu, Prasetijo juga memerintahkan anak buahnya untuk membakar sejumlah surat terkait Djoko Tjandra, termasuk surat jalan palsu tersebut. Dalam kasus ini, Djoko Tjandra telah dinyatakan bersalah dan dihukum 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim.

(*)

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Kompas.com)v

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas