Klik eform.bri.co.id/bpum untuk Cek dan Cairkan Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta
BPUM merupakan bantuan yang disediakan pemerintah untuk membantu pelaku UMKM di masa pandemi, berikut tata cara mengeceknya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) diberikan kepada masyarakat, sebagai upaya untuk membantu para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19.
Masyarakat pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan usahanya dan telah sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Program bantuan akan disalurkan melalui nomor rekening yang bersangkutan secara bertahap.
BPUM ini sudah berjalan sejak 2020 dan diusulkan berlanjut hingga tahun 2021.
Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta di eform.bri.co.id/bpum, Pencairan di BRI hingga 18 Februari 2021
Baca juga: Siapkan NIK KTP! Login eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi eform.bri.co.id/bpum.
Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan dana BPUM tahun 2020 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.
Perpanjangan pencairan dana ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Baca juga: Siapkan KTP dan Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Caranya
Baca juga: Siapkan KTP! Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Cara Cairkan Dananya
Calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.
BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Berikut cara mengecek status BPUM melalui bri.co.id:
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.