Komisi II DPR Bakal Kaji Rencana Aceh Selenggarakan Pilkada 2022
Hal itu melihat kekhususan aturan perundang-undangan otonomi khusus Negeri Serambi Mekah tersebut.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI bakal mengkaji rencana Provinsi Aceh menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2022.
Hal itu melihat kekhususan aturan perundang-undangan otonomi khusus Negeri Serambi Mekah tersebut.
Demikian disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, usai menerima audiensi DPR Aceh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
"Nanti akan pelajari kekhususan Undang-Undang yang mengatur Otonomi Aceh ini itu memang bisa sampai pada pelaksanaan teknis Pilkada atau tidak," kata Doli.
Baca juga: Survei Indikator: Mayoritas Publik Tak Ingin Pilkada Berbarengan dengan Pilpres 2024
Doli mengatakan, pengkajian ini perlu dilakukan, mengingat Indonesia meniadakan agenda Pilkada 2022 dan 2023 dalam Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Selama tidak ada revisi (UU Pilkada), maka pelaksanaan Pilkada Serentak di 2024. Itu nanti akan kita bicarakan dengan pemerintah, khususnya dalam hal ini Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri)," ucap Doli.
Lebih lanjut, Doli menyampaikan setidaknya ada beberapa alasan DPR Aceh bersikukuh tetap menyelenggarakan Pilkada 2022.
Diantaranya, dikhawatirkan menimbulkan masalah baru.
"Mereka (Aceh) punya pengalaman di tahun 2012 ketika aspirasi mereka tidak dilaksanakan itu banyak menimbulkan masalah baru," sebut dia.
Selain itu, kekhususan menjadi alasan lain DPR Aceh memutuskan tetap melaksanakan Pilkada 2022.
"Jadi memang kalau di dalam Undang-Undang kekhususan itu diatur, Pemerintah Aceh diatur selama lima tahun," pungkas Doli.