Komnas HAM Akan Tanya Kejaksaan Terkait Meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi
Taufan mengatakan hal itu karena saat meninggal, Maheer berstatus sebagai tahahan Kejaksaan.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan pihaknya akan mencoba menanyakan ke Kejaksaan terkait meninggalnya tersangka ujaran kebencian, Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata.
Taufan mengatakan hal itu karena saat meninggal, Maaher, berstatus sebagai tahahan Kejaksaan.
"Tapi sebetulnya kan dia sudah di bawah tahanan kejaksaan. Jadi kita juga akan coba tanya nanti.Walaupun penahanannya tetap di rutan polisi, Bareskrim, tetapi kan dia sudah di tahanan Kejaksaan. Kenapa juga tidak segera mendapat perawatan dan lain-lain," kata Taufan di kawasan Cikini Jakarta Pusat pada Rabu (10/2/2021).
Terkait meninggalnya Maaher, kata Taufan, pihaknya belum menyimpulkan apapun.
Baca juga: Kritik Novel Baswedan soal Ustaz Maaher yang Ditahan saat Sakit, Polri: Dia Menolak Dirawat di RS
Hal itu karena saat ini timnya tengah mencoba mencari keterangan dari sejumlah pihak terkait meninggalnya Maaher.
Namun demikian, kata Taufan, saat ini baik dari keluarga Maaher maupun pihak kepolisian telah menyatakan hal yang sama yakni Maaher meninggal karena sakit.
"Tapi kedua belah pihak, keluarga dan polisi punya informasi yang sama, tidak ada penyiksaan. Jadi kalau soal (dugaan) penyiksaan sudah kita hapus," kata Taufan.
Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri angkat bicara perihal meninggalnya Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang menjadi tahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021) kemarin.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan perkara Maaher masuk tahap II dan sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sebelum tahap II itu, Maaher sempat mengeluh tengah dalam kondisi sakit.
Kemudian, kata Argo, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati.
"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," kata Argo dalam keterangannya, Selasa (9/2/2021).
Namun demikian, Argo menjelaskan Maheer kembali mengeluhkan sakit beberapa hari berselang dirawat di RS Polri. Tepatnya usai penyidik melakukan proses pelimpahan tahap II atau barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa.
Argo mengklaim petugas rutan dan tim dokter telah menyarankan agar Maheer dibawa ke RS Polri. Namun, Maheer tidak mau sampai akhirnya meninggal dunia.
"Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tau. Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," tandas Argo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.