Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Sebut Penahanan Ustaz Maaher Sudah Sesuai Prosedur dan Minta Publik Waspadai Hoaks

Meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata hingga kini masih menjadi pro dan kontra.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kompolnas Sebut Penahanan Ustaz Maaher Sudah Sesuai Prosedur dan Minta Publik Waspadai Hoaks
Istimewa
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Eranata hingga kini masih menjadi pro dan kontra.

Diketahui Ustaz Maaher menghembuskan napas terakhir saat berada dalam proses penahanan.

Terkait hal itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan penyidik menahan ustaz Maaher berdasarkan alasan obyektif dan subyektif yang diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

"Pada saat dilakukan penahanan, saudara Soni dalam kondisi sehat sehingga bisa dilakukan penahanan dan penyidikan perkaranya," ujar Poengky, Rabu(10/2/2021).

Poengky mengatakan, perkara Soni sudah dinaikkan ke kejaksaan dan sudah tahap dua.

Baca juga: Tak Ungkap Penyakit Maaher At-Thuwailibi, Polri: Sakit Sensitif, Berkaitan dengan Nama Baik Keluarga

Artinya, kewenangan menahan ada pada kejaksaan.

Berita Rekomendasi

"Ketika penyerahan berkas perkara dan terdakwa dari penyidik Polri ke Kejaksaan, berarti tanggung jawab ada pada jaksa penuntut umum," kata Poengky.

Menurut Poengky, penyidik pasti memerhatikan kondisi terdakwa saat penyerahan kepada jaksa.

Jika terdakwa sehat, maka proses dilanjutkan dan jaksa penuntut umum berwenang memperpanjang penahanan.

Baca juga: Ini Asal Usul Almarhum Soni Eranata Dijuluki Ustaz Maaher At-Thuwailibi, Suaranya Merdu Saat Mengaji

"Kami melihat penyidik sudah melakukan tindakan yang sesuai hukum dengan membantarkan ke rumah sakit ketika saudara Soni sakit. Oleh karena itu kami berharap kepada pihak-pihak yang tidak mengetahui kejadiannya, tetapi memperkeruh suasana melalui opini-opini yang menyesatkan di media sosial, agar menahan diri dan menghentikan tindakannya," ujar Poengky.

Poengky menegaskan tidak benar penyidik menyiksa Maaher.


Dia menambahkan, penyidik memiliki bukti-bukti, termasuk rekam medis dan hasil laboratorium lengkap.

"Bahkan keluarga saudara Soni Eranata telah membantah isu-isu tidak bertanggungjawab yang menyatakan saudara Soni disiksa polisi. Keluarga menyatakan bahwa saudara Soni diperlakukan dengan baik oleh penyidik," ungkap Poengky.

Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas