KPK Sita Dokumen terkait Kasus Gratifikasi Pejabat Kota Batu
(KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur,
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen-dokumen penting terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, periode 2011-2017.
Barang-barang bukti itu disita saat tim penyidik KPK memeriksa delapan saksi di Mapolres Batu, pada Selasa (9/2/2021).
"Pada para saksi tersebut dilakukan penyitaan barang bukti, di antaranya berbagai dokumen terkait perkara ini," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya Rabu, (10/2/2021).
Ali mengungkapkan, delapan saksi yang diperiksa kemarin, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Batu Alfi Hidayat, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, dan Permukiman Kota Batu Eko Suhartono.
Kemudian Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batu M Chori, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Batu Muji Dwi Leksono, Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu Eny Rachyuningsih, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batu Agoes Machmudi.
Baca juga: Geledah Toko Nusantara di Kota Batu, KPK Gagal Temukan Barang Bukti Kasus Eddy Rumpoko
Selain itu terdapat nama Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kota Batu, Endro Wahyudi, serta Kepala Bagian Umum PT Kusumantara Graha Jayatrisna Estate Abdul Jamal.
Ali menyatakan, penyitaan dokumen-dokumen penting dari para saksi ini telah diizinkan Dewan Pengawas KPK.
"Penyitaan barang bukti telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK," kata Ali.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan gratifikasi di Pemerintah Kota Batu tahun 2011-2017.
Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Eddy telah divonis bersalah menerima suap Rp295 juta dan sebuah mobil Toyota Alphard senilai Rp1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan pada 2019 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.