Libur Panjang Imlek, Polri Bakal Gelar Tes Swab Antigen Secara Acak di Sejumlah Rest Area
Upaya tersebut kembali dilakukan sebagai bentuk pelacakan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa liburan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal kembali melakukan tes swab antigen secara acak di sejumlah area peristirahatan tol di Pulau Jawa selama masa libur panjang Tahun Baru Cina (Imlek).
Upaya tersebut kembali dilakukan sebagai bentuk pelacakan dan penanggulangan penyebaran virus corona (Covid-19) selama masa liburan.
Diketahui, perayaan Imlek tahun ini yang jatuh pada Jumat 12 Februari, diikuti libur akhir pekan pada Sabtu (13/2) dan Minggu (14/2).
"Antisipasi libur panjang ini, kami sudah lakukan antisipasi yaitu lakukan random tes di rest area," kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Istiono dalam keterangan resmi, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Korlantas Polri Tinjau Penerapan Protokol Kesehatan di Stasiun Gambir Jelang Libur Imlek
Dia mengatakan, pengetatan kesiapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di sejumlah fasilitas kendaraan umum juga akan menjadi perhatian dari aparat kepolisian.
Dalam hal ini, kata dia, kegiatan libur Imlek akan terjadi selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro yang berlangsung sejak 9-22 Februari mendatang.
Oleh sebab itu, penerapan prokes pun akan diperhatikan mulai dari komunitas-komunitas terkecil di masyarakat.
Khususnya, kata dia, penerapan PPKM Mikro ini harus berjalan dengan baik bagi para penumpang yang hendak mudik menggunakan kendaraan umum. Istiono merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 3 Tahun 2021 tentang pelaksanaan PPKM Mikro.
"Kami lihat sama-sama genose rapi secara random diberikan kepada penumpang. Nah SE 3 khusus untuk bali wajib, baik darat maupun udara. Kemudian untuk di Jawa sifatnya random, kemudian untuk umum dan pribadi juga random (tes acak)," ujar dia.
Pemerintah diketahui telah melonggarkan sejumlah aturan selama masa PPKM Mikro.
Salah satunya, operasional mal atau pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Pada kebijakan sebelumnya, operasional mal hanya sampai pukul 19.00-20.00 waktu setempat.'
Meskipun demikian, ada yang baru dalam pelaksanaan PPKM ini.
Pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid-19 di masing-masing RT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.