Pimpinan DPR Tunggu Sikap Resmi Fraksi Keluarkan RUU Pemilu dari Prolegnas Prioritas 2021
Pimpinan DPR, kata Azis, saat ini masih menunggu pernyataan resmi dari fraksi-fraksi di Parlemen.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin menyinggung potensi revisi UU Pemilu didrop alias dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
Menurutnya, jika semua fraksi menginginkan tidak dilanjutkan, DPR tentu akan mengeluarkan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021.
"Ya kalau semua fraksi menyepakati untuk mendrop dalam shortlist prolegnas tentu DPR akan mendrop," kata Azis, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Pimpinan DPR, kata Azis, saat ini masih menunggu pernyataan resmi dari fraksi-fraksi di Parlemen.
Baca juga: Revisi UU Pemilu Penting dalam Rangka Memperkuat Kualitas Demokrasi
Jika revisi UU Pemilu didrop, maka menurutnya, daftar Prolegnas akan dikembalikan ke Badan Legislasi (Baleg).
"Sejauh ini dari fraksi-fraksi kita menunggu surat resmi dari fraksi-fraksi, walaupun di media sudah kita lihat, tapi kan lembaga negara menunggu surat fraksi untuk mendrop shortlist dari Prolegnas," ucapnya.
"Tentu mendrop ini kan kita harus kembalikan lagi ke Baleg, Baleg nanti yang akan melakukan perbaikan kemudian mengirim surat ke pimpinan DPR," lanjutnya.
Diketahui, siang ini DPR bakal menggelar rapat paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021.
Namun, rapat siang ini tidak membahas pengesahan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Dari berbagai pandangan fraksi dan media yang berkembang tentu kan fraksi memerlukan waktu untuk memikirkan dan menarik. Itu kan nanti kita kembalikan ke Baleg (Badan Legislasi)," kata Azis.