Polemik Revisi UU Pemilu Jadi Alasan Prolegnas Prioritas 2021 Belum Ditetapkan
Polemik revisi UU Pemilu menjadi pemicu prolegnas prioritas 2021 belum bisa ditetapkan dalam rapat paripurna.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 hingga Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Rabu (10/2/2021), belum juga ditetapkan.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui, polemik revisi UU Pemilu menjadi pemicu prolegnas prioritas 2021 belum bisa ditetapkan dalam rapat paripurna.
"Memang persoalan masalah RUU pemilu ini jadi perhatian kita semua di DPR. Oleh karena itu memang, karena hal itulah maka penentuan Prolegnas Prioritas memang belum kita tetapkan, kita masih aspirasi masyarakat, kita masih saling berkomunikasi antar parpol di DPR," kata Dasco dalam rapat paripurna.
Dasco mengatakan, kelanjutan RUU Pemilu akan dibahas kembali di Badan Musyawarah (Bamus) DPR dalam masa sidang yang akan datang.
"Oleh karena itu, untuk ketegasan apakah dilanjut atau tidak pada masa sidang depan kita akan bicarakan lebih lanjut dalam bamus dalam penentuan Prolegnas Prioritas 2021, di situ kita akan putuskan bersama-sama lanjut atau tidaknya," ucap Dasco.
Baca juga: Komisi II DPR Sepakat Tak Lanjutkan Revisi UU Pemilu
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.
"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," imbuhnya.