Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapkan NIK, Login dtks.kemensos.go.id: Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu

Cek nama penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK KTP. Simak cara cek dan pencairannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Siapkan NIK, Login dtks.kemensos.go.id: Cek Nama Penerima Bansos Rp 300 Ribu
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Cek nama penerima bansos Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id dengan NIK KTP. Simak cara cek dan pencairannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu di dtks.kemensos.go.id.

Segera siapkan NIK KTP untuk mengeceknya.

BST Rp 300 ribu tersebut ditujukan untuk keluarga anggota PKH yang NIK KTP terdaftar di DTKS Kemensos.

Bagi Anda yang ingin mengecek nama penerima bansos tunai Rp 300 ribu, dapat menyimak caranya di artikel ini.

Laman resmi Kemensos untuk mengecek penerima bansos Rp 300 ribu hanya di dtks.kemensos.go.id.

Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Pakai NIK atau KIS, Ini Cara Mencairkan

Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Pencairan dana Bansos Rp 300 ribu menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bisa dilakukan melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong.

BERITA REKOMENDASI

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima bansos Rp 300 ribu, Anda dapat mencairkannya melalui masing-masing rekening penerima.

Penyaluran dana melalui PT Pos Indonesia berlaku bagi Anda yang tidak mempunyai rekening.

Sedangkan untuk penyaluran dana melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN.

Cara Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu

Berikut Tribunnews rangkum dari Kontan.co.id, cara cek nama penerima bansos Rp 300 ribu:


1. Akses laman https://dtks.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Klik Cek Bansos

(Laman untuk mengecek bansos akan tampak seperti gambar di bawah ini)

Halaman website dtks.kemensos.go.id.
Halaman website dtks.kemensos.go.id. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

3. Di kolom paling kiri, klik ID NIK

4. Masukkan NIK dan nama sesuai yang tertera di KTP Anda

5. Masukkan kode captcha di kolom yang sudah disediakan

6. Klik Cari

(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Tito Dirhantoro) (Kontan.co.id/Virdita Ratriani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas