Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PIP Jenjang SD-SMK, Ini Cara Cairkan Dananya

Akses pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima bantuan PIP jenjang SD-SMK, berikut ini cara mencairkan dananya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PIP Jenjang SD-SMK, Ini Cara Cairkan Dananya
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id - Segera akses pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima bantuan PIP jenjang SD-SMK, berikut ini cara mencairkan dananya. 

Cara Cek Penerima Program Indonesia Pintar (PIP)

- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.

- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'.

- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.

- Selanjutnya, klik 'Cek Data'.

Baca juga: Akses eform.bri.co.id/bpum untuk Mengecek dan Mencairkan Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id (https://pip.kemdikbud.go.id/home)

Adapun bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya ada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI.

BERITA REKOMENDASI

Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya melalui bank BNI.

Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.

Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.

Proses pencairan atau pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 2,4 Juta Tidak Dilanjutkan di Tahun 2021, Diganti Bantuan Senilai Rp 3,5 Juta

Selain itu, proses pengambilan dana PIP juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.


Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.

Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas