Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PIP Jenjang SD-SMK, Ini Cara Cairkan Dananya

Akses pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima bantuan PIP jenjang SD-SMK, berikut ini cara mencairkan dananya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Akses pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PIP Jenjang SD-SMK, Ini Cara Cairkan Dananya
https://pip.kemdikbud.go.id/home
Tangkap layar halaman pip.kemdikbud.go.id - Segera akses pip.kemdikbud.go.id untuk cek nama penerima bantuan PIP jenjang SD-SMK, berikut ini cara mencairkan dananya. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk jenjang SD-SMK melalui pip.kemdikbud.go.id, berikut ini cara mencairkan dananya.

Dikutip dari Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) ini nantinya akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Perlu diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang berusia 6-21 tahun dengan besaran berbeda tiap jenjangnya.

Baca juga: Cek Nama Siswa SD hingga SMA Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) di pip.kemdikbud.go.id

Baca juga: Siapkan NISN, Login pip.kemdikbud.go.id: Cek Penerima Dana PIP Rp 450 Ribu untuk Siswa SD/MI

Namun sebelum mencairkan dananya, cek terlebih dahulu apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak dengan cara mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.

Setelahnya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP), dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:

Berita Rekomendasi

- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);

- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;

- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.

Berikut besaran dana sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:

1. Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00 per tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas