Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPR Ini Mengaku Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Anggota DPR Ini Mengaku Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan
IST
Ilustrasi suap 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang menjeratnya.

Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap saat Jimmy bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Berkas Perkara Penyuap Edhy Prabowo Masuk Pengadilan Tipikor Jakarta

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Sudiwardono.

Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Berita Rekomendasi

"Betul," ucap Jimmy menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.

Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy.

Baca juga: Temani Sidang Vicky Prasetyo di Pengadilan, Kalina Oktarani: Bukan Hanya Cerita Bahagia Saja

Dalam BAP-nya, Jimmy mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA.

"Izin majelis disini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujar Jaksa Takdir.

Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya.

Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran.

Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapami.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas