Anggota DPR Ini Mengaku Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan
Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami.
Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp800 Juta ke Muhammad Imran.
Terakhir, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp250 Juta pada 10 September.
"Jadi total Rp2 miliar dalam bentuk cash?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy.
Jimmy pun mengamininya.
"Betul," jawab Jimmy.
Nama Jimmy Demianus Ijie dan Robert Melianus Nauw sempat muncul dalam surat dakwaan Rohadi.
Keduanya merupakan mantan anggota DPRD Papua Barat yang pernah terjerat kasus korupsi.
Robert maupun Jimmy disebut pernah menyuap Rohadi pada 2015 sekira Rp1,2 miliar melalui beberapa pihak perantara.
Uang sebesar Rp1,2 miliar itu diduga untuk mengupayakan agar Robert dan Jimmy divonis bebas di tingkat kasasi.
Robert dan Jimmy dibantu oleh Hakim Ad Hoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapami dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Sudiwardono untuk mengupayakan vonis bebas di Mahkamah Agung.
Sebelumnya, mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sejumlah perkara.
Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Rohadi melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas hasil uang suap dan gratifikasi yang diterimanya.
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000.