Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPN akan Kembalikan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in BPN akan Kembalikan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan
Tribunnews.com/Reza Deni
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR / BPN Raden Bagus Agus Widjayanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021). 

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula di kasus peralihan rumah milik ibu eks Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mengatakan pengembalian akan dilakukan jika di pengadilan terbukti ada pemalsuan atau penggelapan pada proses peralihan rumah milik Dino.

"Nah jika memang terbukti di pengadilan bahwa penjual adalah figur dan juga terbukti ada pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat membatalkan, jual belinya," ujar Agus dalam konferensi pers virtual, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Kementerian ATR Dukung Langkah Dino Patti Djalal Laporkan Kasus Peralihan Sertifikat Tanah ke Polisi

Agus menerangkan berdasarkan informasi dari Dino Patti Djalal, Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli.

Karena itu, Kementerian ATR/BPN mendukung Dino untuk mengadukan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

"Karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," sambungnya.

Kementerian ATR/BPN, ucap Agus, tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana tersebut.

Berita Rekomendasi

"Namun ATR/BPN kerja sama dengan polri untuk membongkar kasus ini," imbuh Agus.

Jika dalam proses hukum, terbukti adanya pemalsuan data penjual dan akte jual beli, maka ATR BPN dapat mengembalikan sertifikat tanah ke nama pemilik semula.

"Status tanah bisa kembali menjadi menjadi hak milik sebelumnya," ujaenya.

"Kalau pembeli adalah korban kejahatan pertanahan, mereka bisa menuntut penjual ganti kerugian. Dan atau melakukan gugatan di PTUN terhadap Kementerian ATR untuk pembatalan sertifikat. Jual beli harus dilakukan dengan itikad baik, penjual dan pembeli," tegas Agus.

Sebelumnya Eks Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat, Dino Patti Djalal mengaku keluarganya beberapa kali menjadi target komplotan pencuri sertifikat tanah.

Disampaikan Dino lewat cuitan di Twitter pribadinya @dinopattidjalal, Selasa (9/2/2021).

"Satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu-tahu sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB (akta jual beli), tidak ada transaksi, bahkan tidak ada pertemuan apapun dengan Ibu saya," kata Dino dalam cuitannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas