Dakwaan KPK Beberkan Deretan Belanjaan Barang Mewah Edhy Prabowo di Amerika
Suap itu diberikan agar Edhy memberi izin ekspor benih bening lobster kepada perusahaan Suharjito.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPPP) Suharjito menyuap eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebanyak 103 ribu dolar AS dan Rp706 juta.
Suap itu diberikan agar Edhy memberi izin ekspor benih bening lobster kepada perusahaan Suharjito.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang yang seluruhnya 103.000 dolar AS dan Rp706.055.440,” seperti dikutip dari berkas dakwaan yang sudah dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam dakwaan tersebut, KPK juga membeberkan bagaimana Edhy menggunakan uang-uang tersebut untuk membelanjakan barang-barang mahal.
KPK menyebutkan pada 24 Agustus 2020, Edhy meminta dua bawahannya mentransfer uang senilai Rp168,4 juta ke salah satu rekening.
Setelah itu, Edhy meminta untuk dibelikan 8 unit sepeda dengan total harga Rp118,4 juta.
Sisa uang Rp50 juta kemudian digunakan untuk membeli dua ponsel Samsung.
Baca juga: Pemilik PT DPPP Suharjito Didakwa Suap Eks Menteri Edhy Prabowo Miliaran Rupiah
Di bulan yang sama, Edhy meminta bawahannya membelikan satu jam tangan merek Jacob&Co di Hongkong seharga 160 ribu dolar Hongkong.
Selanjutnya, Edhy juga meminta bawahannya membelikan sebuah jam tangan merek Rolex Yacht master II Yellow Gold seharga Rp740 juta pada 28 Oktober 2020.
Pada November 2020, bawahan Edhy Prabowo melakukan perubahan jenis kartu debit dari platinum ke debit Emerald Personal.
Kartu itu nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan Edhy dan istrinya, Iis Rosita Dewi dalam rangka perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada 17-24 November 2020.
KPK menyebut di Amerika kartu debit itu digunakan untuk membeli banyak barang mewah.
Di antaranya, dua jam tangan Rolex type Oyster perpetual, satu jam tangan Rolex Oyster Perpetual Datejust, satu dompet merek Tumi, tas koper merek Tumi, tas kerja Tumi, dua pulpen merek Mount Blanc, koper merek Louis Vuitton, tas Bottega Veneta Made in Italy, tas merek Louis Vuitton, 1 tas Louis Vuitton, tas Hermes Paris, tas koper merek Tumi, belasan baju celana, tas, jaket dan jas hujan merek Old Navy.
Selain itu, Edhy juga disebut membeli satu buah baju merek Brooks Brothers, celana merek Brooks Brothers, enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris.
Harga seluruh belanjaan itu adalah Rp753,6 juta.
Edhy dalam satu kesempatan mengakui kepemilikan barang mewah tersebut.
Dalam salah satu pemeriksaan, dia mengatakan dikonfirmasi soal belanjaannya di Amerika Serikat.
Suharjito didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.