Dino Patti Djalal Klaim Mafia Tanah Fredy Kusnadi Dibebaskan Usai Ditangkap Polisi
Dino Patti Djalal memberikan pernyataan terbaru soal kasus mafia tanah pemalsu sertifikat rumah keluarganya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Wakil Menteri Luar Negeri RI, Dino Patti Djalal memberikan pernyataan terbaru soal kasus mafia tanah pemalsu sertifikat rumah keluarganya.
Dino menyebut polisi menangkap tersangka atas nama Fredy Kusnadi pada 11 November 2020.
"Namun setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas," kata Dino melalui akun Twitternya yang sudah Tribunnews.com konfirmasi langsung ke Dino, Kamis (11/2/2021).
Setelah itu, kata Dino, Fredy kabur dari rumahnya.
Dino pun mengutarakan keanehannya dalam peristiwa ini.
"Anehnya, peristiwa penangkapan dan pembebasan dalang Fredy Kusnadi ini tidak pernah disampaikan kepada saya dan keluarga korban. Nama dalang Fredy Kusnadi juga tidak pernah disebut-sebut kepada korban," tambah Dino.
Baca juga: Komisi II DPR Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Dino Patti Djalal
Penasihat Menteri Pariwisata dan Ekonomj Kreatif itu mengatakan Fredy sudah dibebaskan berdasarkan info secara mandiri dari sejumlah satpam di lokasi penangkapan, yakni Kompleks Executive Paradise, yang ditemuinya semalam.
"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," tambahnya.
Dirinya mengatakan bahwa Fredy Kisnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah milik ibunda Dino lainnya
"Dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," katanya.
Sebelumnya, pihak kepolisian, melalui Sub Direktorat Harta Benda (Subdit Harda) Polda Metro Jaya mengaku telah menangkap pelaku mafia sertifikat tanah yang merugikan keluarga Dino Patti Djlalal.
"Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," kata Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam siaran pers yang diterima, Rabu (10/2/2021).
Para pelaku, dikatakan Dwiasi, telah mendekam di Rutan PMJ dan Lapas Cipinang.
Dwi pun menjelaskan bagaimana pelaku melakukan aksinya terhadap serifikat tanah atau rumah keluarga Dino.