Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi
Meski telah disita, Kejagung tetap perbolehkan kapal pengangkut LNG milik tersangka korupsi Asabri beroperasi, ini alasannya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Luas tanah bidang tanah yang disita oleh penyidik sekitar 23 hektare.
"Kami juga menyita tanah 23 hektare. Kalau yang lain-lain itu belum lah. Yang sekarang penyidik dapet kapal 20 unit, punya Heru Hidayat udah disita. Macem-macem jenisnya," jelas dia.
Selanjutnya, penyidik juga menyita 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta Nomor Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan milik Heru Hidayat.
Barang itu kini telah disegel oleh penyidik Kejagung RI.
Baca juga: Sosok Heru Hidayat, Bos TRAM yang Terlibat Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) pada Senin (1/2/2021) lalu.
Penyidik Kejagung RI sebelumnya juga telah menyita aset tersangka yaitu Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi PT Asabri (Persero).
Aset yang disita adalah 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Total, luas tanah atas nama Benny Tjokrosaputro itu seluas 194 hektare.
Penyitaan aset itu untuk menutupi kerugian negara dalam status Benny sebagai tersangka.
Ke depan, Kejaksaan Agung RI juga membuka kemungkinan menyita aset tersangka lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.