Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi Partai Demokrat Bantah Ikut Setujui untuk Tidak Melanjutkan Pembahasan RUU Pemilu

Fraksi Demokrat tetap meminta agar revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan dan segera dibahas, karena ini menyangkut hak masyarakat Indonesia.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Fraksi Partai Demokrat Bantah Ikut Setujui untuk Tidak Melanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Demokrat tidak pernah menyetujui untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU pemilu.

Hal ini diungkapkan oleh Kapoksi Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid melalui keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Anwar mengatakan, apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia bahwa para kapoksi sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu adalah tidak benar.

Baca juga: Polemik Revisi UU Pemilu Jadi Alasan Prolegnas Prioritas 2021 Belum Ditetapkan

Fraksi Demokrat tetap meminta agar revisi UU Pemilu untuk dilanjutkan dan segera dibahas, karena ini menyangkut hak masyarakat Indonesia.

"Perdebatan soal RUU Pemilu yang saat ini dihadapi di parlemen cukup alot dan rumit. Pendapat Pro dan kontra dari semua fraksi tak bisa dihindari. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat dalam menyikapi RUU Pemilu menyatakan tetap mendukung untuk melanjutkan revisi UU Pemilu," kata Anwar.

Anwar menjelaskan, pada tanggal 14 Januari 2021 yang lalu, Baleg DPR bersama dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI telah menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

Baca juga: Jika Pemilu Serentak 2024, Demokrat Tegaskan Demokrasi Indonesia Berjalan Mundur

Revisi RUU Pemilu termasui masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 tersebut.

Berita Rekomendasi

"Namun sampai saat Penutupan Masa Sidang, kita tidak melihat agenda tentang Pengesahan Prolegnas 2021 yang telah disepakati pada pengambilan tingkat I di Baleg DPR RI hampir satu bulan yang lalu. Jangan sampai ada kesan yang berkembang dimasyakarat, bahwa Prolegnas sampai saat ini belum disahkan dikarena adanya pesan khusus dari pemerintah," ujarnya.

Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat meminta kepada Pimpinan DPR RI agar dapat menjelaskan, mengapa pengesahan Prolegnas 2021 sampai saat ini  belum juga disahkan.

"Fraksi Partai Demokrat secara tegas menyatakan untuk melanjutkan pembahasan Revisi UU Pemilu, karena ini adalah harapan rakyat dan harapan rakyat adalah perjuangan Demokrat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas