Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kementerian ATR Dukung Langkah Dino Patti Djalal Laporkan Kasus Peralihan Sertifikat Tanah ke Polisi

ATR/BPN menjelaskan duduk perkara kasus peralihan sertifikat tanah yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kementerian ATR Dukung Langkah Dino Patti Djalal Laporkan Kasus Peralihan Sertifikat Tanah ke Polisi
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Penampakan rumah ibunda mantan Dubes RI untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, Zurni Hasyim Djalal, di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021). 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan duduk perkara kasus peralihan sertifikat tanah yang menimpa orang tua Dino Patti Djalal.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Kementerian ATR, Agus Widjayanto mengatakan bahwa terdapat tiga sertifikat yang menjadi objek permasalahan.

Pada tanggal 16 April 2020 sertifikat atas nama Yurmisnawita beralih nama kepada Freddy Kusnadi berdasarkan akta jual beli tertanggal 10 januari 2020.

Baca juga: Dino Patti Djalal Klaim Mafia Tanah Fredy Kusnadi Dibebaskan Usai Ditangkap Polisi

"Di dalam berkas pengalihan di atas, kita lihat berkasnya ada tanda terima dokumen, fotokopi KTP, NPWP surat permohonan surat kuasa akta jual beli," kata dia dalam konferensi pers virtual, Kamis, (11/2/2021).

Dari aspek administrasi pertanahan, proses penerbitan haknya kata Agus sudah benar.

Artinya sertifikat sesuai dengan yang ada pada buku tanah alias asli.

Berita Rekomendasi

Sertifikat tersebut kemudian dilakukan jual beli.

"Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," katanya.

Baca juga: Komisi II DPR Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Dino Patti Djalal

Hanya saja secara materil, harus dilakukan penyelidikan mengenai jual beli sertifikat tersebut.

Karena berdasarkan keterangan Dino keluarganya yakni Yurmisnawita tidak pernah melakukan transaksi jual beli dengan Freddy Kusnadi.

Karena itu, menurut dia, Kementerian ATR mendukung langkah Dino melaporkan masalah sertifikat tanah tersebut ke Kepolisian.

"Maka dengan demikian Kementerian ATR/BPN mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," katanya.

Baca juga: Pemalsu Sertifikat Rumah Ibunda Mantan Wamenlu Dibekuk, 4 Rumah Dino Pati Djalal Diincar Mafia Tanah

Dalam masalah yang menimpa Dino Patti Djalal, Agus mengatakan pihaknya tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan.

Namun, Kementerian ATR bekerja sama dengan Kepolisian untuk mengungkap kejahatan tanah melalui penyediaan data-data yang dibutuhkan.

"Kementerian ATR/BPN tidak dalam kapasitas untuk melakukan penyelidikan atau penyidikan kasus pidana seperti ini," katanya.

"Namun ATR/BPN kerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus ini. ATR BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan. Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas