Menteri, KPAI, Ombudsman dan DPR Soroti Promosi Nikah Muda Aisha Weddings, Polisi Janji Usut
Event Organizer Aisha Weddings jadi pergunjingan karena menawarkan promosi nikah muda, Menteri PPPA geram, KPAI pilih Lapor ke Mabes Polri.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah penyelenggara acara pernikahan Aisha Wedding, sedang jadi pembicaraan di kalangan perempuan.
Sebab menawarkan layanan nikah siri dan poligami.
Merespon ini level menteri, KPAI, Ombudsman hingga DPR bersuara.
Menteri PPPA Geram Aisha Weddings Promosikan Pernikahan Usia Muda
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengaku geram atas promosi pernikahan usia muda yang diduga dilakukan event organizer Aisha Weddings.
Menurut Bintang, selama ini pemerintah dan sejumlah lembaga telah secara tegas menolak pernikahan di usia muda.
“Promosi untuk nikah di usia muda yang dilakukan Aisha Weddings membuat geram Kemen PPPA dan semua LSM yang aktif bergerak di isu perlindungan anak," tutur Bintang melalui keterangan tertulis dari Kementerian PPPA, Rabu (10/2/2021).
Menurut Bintang, promosi pernikahan usia muda yang dilakukan oleh Aisha Weddings memberikan keresahan kepada masyarakat.
Keresahan terkait perubahan pola pikir anak untuk menikah muda, menurutnya, timbul akibat promosi ini.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena Aisha Weddings telah mempengaruhi pola pikir anak muda," kata Bintang.
Bintang mengajak setiap pihak dan masyarakat untuk bersama-sama memiliki kepedulian dan sensitif terhadap isu anak karena anak adalah generasi penerus bangsa ini.
"Kami mengajak semua pihak untuk lebih intensif mencegah perkawinan anak agar semua anak Indonesia terlindungi," ucap Bintang.
Ombudsman: Meresahkan Masyarakat Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami
Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan tindakan dari Aisha Wedding tersebut meresahkan masyarakat hingga melukai upaya penghapusan diskriminasi gender.
"Tindakan yang dilakukan penyelenggara Aisha Wedding, bukan hanya meresahkan masyarakat. Tetapi melukai sendi-sendi upaya penghapusan diskriminasi gender yang masih muncul dan sengaja disuburkan oleh pihak yang tidak patuh pada Kebijakan Nasional dalam rangka upaya pemenuhan hak konstitusional warga negara terutama perempuan dan anak," ujar Ninik, kepada Tribunnews.com, Rabu (10/2/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.