Pemalsu Sertifikat Rumah Ibunda Mantan Wamenlu Dibekuk, 4 Rumah Dino Pati Djalal Diincar Mafia Tanah
Dino menjelaskan, para mafia itu menjalankan aksinya dengan membuat KTP palsu dan bersekongkol dengan broker dan notaris palsu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Polda Metro Jaya melalui Sub Direktorat Harta Benda (Subdit Harda) membekuk pelaku mafia sertifikat tanah milik ibunda mantan Wamenlu Dino Pati Jalal.
Para pelaku, langsung dijebloskan ke Rutan PMJ dan Lapas Cipinang.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pemalsuan, dan atau menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang,
"Kasubdit Harta Benda AKBP Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, Rabu (10/2) kemarin.
Baca juga: Penampakan Rumah Ibunda Dino Patti Djalal yang Nyaris Dikuasai Komplotan Mafia Tanah
Dwi menjelaskan kasus itu terungkap pada bulan Januari 2021, saat kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah pelapor, Yurmisnawita (sepupu Dino), untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 / Cilandak Barat milik pelapor menjadi miliki Fredy Kusnadi.
"Padahal Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut. Pelapor kemudian meminta tolong sepupunya, yakni Dino Patti Djalal untuk mengecek ke sertifikat ke kantor BPN Jakarta Selatan," katanya
Baca juga: Mantan Kepala Desa & Kelompok Tani jadi Mafia Tanah Sport Center Deliserdang, Luas Lahan 129 Hektar
Yurmisnawita, menurut Dwiasi, memang dipercayakan oleh pemilik asli rumah tersebut, Zurni Hasyim Djalal (Ibu dari Dito Patti Djalal), untuk mengurus proses jual beli rumah ataupun sewa rumah, dikarenakan kesibukan Zurni yang sering ke luar negeri.
"Pada tahun 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi," kata Dwiasi.
"Dalam proses tersebut, Lina memaksa pelapor untuk menerima penawaran pembelian rumah, namun pelapor menolaknya karena pelapor tidak mau menjual rumah tanpa ada persetujuan dari pemilik asli rumah tersebut, yakni Zurni Hasyim Djalal. Sehingga dalam pertemuan tersebut tidak terdapat hasil apapun," katanya.
Baca juga: Dino Patti Djalal Minta Polisi Tangkap Mafia Tanah Penipu Ibunya
"Pelaku atas nama Arnold Siahaya, Dedi Rusmanto, Ferry dan kawan-kawan saat ini sudah menjalani putusan pidana terkait mafia properti yang diungkap oleh Subdit Harda pada tahun 2019," Dwiasi menegaskan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal akun twitter miliknya, @dinopattidjalal diungkap ibunya mengetahui jadi korban mafia tanah itu setelah sertifikat rumahnya berubah nama kepemilikan. Padahal, ibu Dino tidak pernah melakukan akad jual beli rumah tersebut.
"Agar publik waspada : satu lagi rumah keluarga saya dijarah komplotan pencuri sertifikat rumah. Tahu2 sertifikat rumah milik Ibu saya telah beralih nama di BPN padahal tidak ada AJB, tidak ada transaksi bahkan tidak ada pertemuan apapun dgn Ibu saya," tulis Dino, Selasa (10/2) tiga hari lalu.
Dino menjelaskan, para mafia itu menjalankan aksinya dengan membuat KTP palsu dan bersekongkol dengan broker dan notaris palsu.
"Modus komplotan: mengincar target, membuat KTP palsu, berkolusi dgn broker hitam+notaris bodong, dan pasang figur2 "mirip foto di KTP" yg dibayar utk berperan sbg pemilik KTP palsu.