Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Honorer Posting Gaji Lalu Dipecat, Pimpinan Komisi X Prihatin Tindakan Otoriter Kepala Sekolah

Dede Yusuf mengimbau guru honorer tersebut tidak perlu dipecat. Kepala sekolah yang bersangkutan seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Guru Honorer Posting Gaji Lalu Dipecat, Pimpinan Komisi X Prihatin Tindakan Otoriter Kepala Sekolah
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Hervina (34), dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan prihatin terkait adanya tindak otoriter yang dilakukan kepala sekolah.

"Saya prihatin dengan tindak otoriter yang dilakukan kepala sekolah, karena pada dasarnya guru tersebut hanya memperlihatkan realita bukan karena ingin menghina sekolah. Ada ratusan ribu honorer yang bernasib sama dengan upah yang kecil," ujar Dede, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (12/2/2021).

Dede Yusuf mengimbau mestinya guru honorer tersebut tidak perlu dipecat. Kepala sekolah yang bersangkutan juga seharusnya meminta klarifikasi terlebih dahulu.

Baca juga: Legislator Golkar Minta Pemerintah Perhatikan Nasib Guru Honorer

Baca juga: Guru Honorer Diberhentikan setelah Unggah Rincian Gaji, Diminta Cari Sekolah dengan Gaji Tinggi

"Saya rasa soal ini bisa dimusyawarahkan secara baik-baik. Pemerintah daerah harus turun tangan memediasi soal ini agar guru tersebut bisa bekerja kembali," kata dia.

Politikus Demokrat itu kemudian meminta semua pihak juga bijak dalam memposting sesuatu ke media sosial.

Berita Rekomendasi

"Dan untuk ke depan sebaiknya siapapun memang harus bijak dalam memposting ke media sosial, karena hal-hal seperti ini bisa ditanggapi lain oleh yang melihatnya. Seolah-olah tidak ada perhatian kepada guru," tandasnya.

Diminta Cari Sekolah Lain

Viral kasus guru honorer diberhentikan setelah unggah rincian gaji di Facebook.

Guru tersebut diberhentikan setelah mengabdi selama 16 tahun.

Kasus guru honorer diberhentikan oleh kepala sekolah di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendapat atensi Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone.

Disdik Bone memanggil keduanya.

Termasuk pengawas sekolah dan Camat Tellu Limpoe.

Namun, sang guru honorer, Hervina tidak hadir.

Kepala Disdik Bone, Andi Syamsiar Halid mengatakan, pihaknya berupaya mencarikan jalan keluar terkait persoalan ini.

"Kita mau damaikan. Saya selaku pimpinan ingin mencari jalan yang terbaik. Cuma guru honorer tersebut tidak datang," katanya, Kamis (11/2/2021).

Andi Syamsiar menjelaskan, Hervina sempat berhenti mengajar selama lima tahun. Dia ke luar daerah. Jadi kontraknya sempat putus.

Kemudian kembali mengajar setelah dia bersama Camat, pengawas sekolah menghadap kepada kepala sekolah untuk meminta kembali mengajar.

"Sempat 5 tahun tidak masuk sekolah. Kemudian diberikan kebijakan setelah menghadap ke kepala sekolah dibantu Camat dan pengawas. Akhirnya kembali lagi mengajar," jelasnya.

Terkait Kepala Sekolah, Hamsinah memberhentikan Hervina menjadi guru honorer, Andi Syamsiar menyampaikan bukan karena dendam dan bukan karena benci.

Pesan tertulis yang dikirim kepada Hervina betuliskan silakan cari sekolah yang tinggi honornya, karena honor ditentukan, tidak boleh sembarang.

Surat pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid
Surat pemanggilan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid (TRIBUN TIMUR/KASWADI)

Ia pun terus berupaya mencari jalan terbaik untuk mencarikan sekolah untuk mengajar.

Sebab, di sekolah tersebut sudah penuh tenaga pengajar. Sebab ada dua orang diterima sebagai guru berstatus ASN.

"Saya selaku kadis berupaya mendamaikan. Kita ingin duduk bersama menyelesaikan permasalahan ini," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Hervina diberhentikan sebagai guru honorer setelah mengabdi selama 16 tahun.

Dia menulis di sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp 700 ribu lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Baca juga: Bupati Tapteng akan Tindak Tegas Pimpinan OPD Jika Telat Bayar Gaji Honorer

Ia menulis keterangan "terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosx....". Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari lalu.

Namun, tak berselang lama dia dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar, Hamsinah.

Dalam pesan tersebut, Hervina diminta untuk mencari sekolah yang bisa membayar gaji lebih banyak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas