Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB 3 Menteri Soal Seragam Tidak Berlaku untuk Murid Madrasah

Kemendikbud mengatakan SKB 3 Menteri soal seragam tidak berlaku untuk murid madrasah dan sekolah-sekolah keagamaan lain di Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in SKB 3 Menteri Soal Seragam Tidak Berlaku untuk Murid Madrasah
TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI
ILUSTRASI. Para siswa Madrasah Ibtidaiyah Swasta Gummi tetap mengikuti proses belajar mengajar di areal sekolah mereka yang terletak di kawasan Cinde, Palembang, Selasa (2/4/2013). Kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu, tidak menyurutkan semangat para siswa sekolah ini untuk menuntut ilmu meskipun dengan keadaan yang kurang layak karena sarana sekolah yang belum mendapatkan perbaikan. TRIBUN SUMSEL/M AWALUDDIN FAJRI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan SKB 3 Menteri soal seragam tidak berlaku untuk murid madrasah.

Menurut Jumeri, SKB ini sangat proporsional dengan menempatkan aturan sesuai dengan ranahnya, sehingga SKB ini tidak mengatur sekolah yang ada di bawah naungan Kementerian Agama seperti madrasah.

"Jadi kalau anak-anak yang sekolah di madrasah itu kan sekolah agama dan sekolah Islam, tentu semuanya beragama Islam. SKB ini tidak mengatur sekolah-sekolah dibawah kewenangan Kemenag," ujar Jumeri melalui siaran daring, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Kemenag Terbitkan Kurikulum Darurat di Masa Pandemi Covid-19 bagi Jenjang Pendidikan Madrasah

SKB ini, menurut Jumeri, juga tidak berlaku untuk sekolah-sekolah keagamaan lain di Indonesia.

Jumeri mengatakan peraturan dalam SKB ini hanya mengatur sekolah negeri maupun yang berada di bawah naungan pemerintah daerah.

"Jadi ini hanya berlaku untuk sekolah negeri atau sekolah di bawah pemerintahan daerah, yang di bawah nauangan Kemendikbud," tutur Jumeri.

Menurutnya, SKB ini justru melindungi hak dan kebebasan beragama sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Termasuk di dalamnya menyangkut pemakaian atribut keagamaan menurut keyakinan masing-masing peserta didik.

"Sekali lagi ini jangan sampai ada informasi yang salah, SKB ini tidak boleh mewajibkan dan tidak boleh melarang, melainkan memberi kesempatan seluas-luasnya bagi peserta didik beraktivitas sesuai agama yang dianut," pungkas Jumeri.

Baca juga: Nadiem: Dana BOS Reguler di Daerah 3T Akan Lebih Besar Dibanding Wilayah Lain 

Seperti diketahui, Pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri yang melarang sekolah negeri maupun Pemerintah Daerah mengeluarkan aturan atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam atau atribut dengan kekhususan agama.

SKB 3 Menteri tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas