Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sofyan Djalil Mengaku Kecolongan Kasus Peralihan Nama Sertifikat Tanah Milik Orang Tua Dino Patti

BPN bersama kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan apakah ada keterlibatan notaris atau pejabat pembuat akta tanah dalam kasus penipuan.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sofyan Djalil Mengaku Kecolongan Kasus Peralihan Nama Sertifikat Tanah Milik Orang Tua Dino Patti
Istimewa:
Dino Patti Djalal (kiri) bertemu Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil (kedua kiri), Rabu (10/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengaku ikut kecolongan dalam kasus peralihan nama sertifikat tanah milik orang tua Dino Patti Djalal.

Pasalnya, BPN turut meloloskan pengubahan nama pada sertifikat rumah milik orang tua mantan wakil menteri luar negeri tersebut.

"Sebenarnya kami di BPN ini juga kena penipuan, karena orang datang dengan KTP-nya seolah-olah KTP orang yang bersangkutan, ada fotonya di situ, ada KTP-nya. Padahal itu adalah hasil rekayasa," kata Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Kamis (11/2/2021).

Sofyan menceritakan, pelaku kasus penipuan tersebut mendatangi kantor BPN dengan membawa sertifikat asli beserta KTP lama dari orang tua Dino.

KTP non elektronik tersebut juga dipalsukan pada bagian foto sehingga menyulitkan proses identifikasi.

"Itu sulit sekali (dicegah) karena kebetulan itu bukan KTP elektronik. Kalau KTP elektronik relatif jauh lebih mudah mencegah," lanjutnya.

Kini, BPN bersama kepolisian tengah melakukan proses penyelidikan apakah ada keterlibatan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) dalam kasus penipuan tersebut.

BERITA TERKAIT

"Kalau notaris terlibat kita akan investigasi, PPAT terlibat kita akan investigasi, kalau dia tidak hati-hati, kita akan mengambil hukuman disiplin pada PPAT tersebut," jelasnya.

Baca juga: Muncul Isu Dalang Pencurian Sertifikat Tanah Keluarga Dino Patti Djalal Bebas, Apa Kata Polisi?

Baca juga: Audit PPAT dan Kantor BPN Terkait Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Sofyan Djalil: Terlibat Kita Pecat

Sofyan mengatakan, sengketa tanah di Indonesia kerap terjadi karena banyaknya tanah yang dikuasai seseorang.

Orang-orang yang memiliki banyak tanah tersebut kerap abai menjaga, merawat, serta memanfaatkan tanahnya. Akhirnya tanah tersebut dikuasai orang lain.

"Rata-rata yang bersengketa adalah orang yang punya tanah banyak. Tanahnya di mana-mana, enggak dirawat, enggak dijaga, enggak pernah dikunjungi. Tiba-tiba kemudian ada yang baru tahu, begitu ada masalah," ucapnya.

Lantaran itulah Sofyan mengimbau masyarakat yang memiliki banyak tanah untuk melakukan perawatan dan pemanfaatan.

Pasalnya, tanah yang sudah menjadi hak seseorang tetap bisa dikategorikan sebagai tanah telantar dan jadi objek penertiban jika tidak digunakan sesuai peruntukannya.

"Jadi tolong ingatkan kepada teman-teman yang punya tanah, jaga tanahnya, rawat tanahnya, manfaatkan tanahnya. Itu adalah kewajiban yang diwajibkan oleh undang-undang," jelasnya.

Sofyan memastikan BPN akan terus berupaya menekan sengketa tanah dengan melakukan peningkatan pelayanan.

Di antaranya dengan tak lagi menggunakan sertifikat girik sebagai bukti sah kepemilikan atas bidang tanah.

"Kami menyatakan girik lama tidak kami pakai lagi sebagai bukti, tapi sebagai petunjuk saja. Supaya tidak ada lagi orang menggunakan girik bodong untuk menggugat. Itu juga salah satu untuk mengurangi sumber konflik di masa yang akan datang," tuturnya.

Kemudian, BPN juga telah memperbaiki mekanisme pendaftaran tanah dari yang sebelumnya sporadis menjadi sistematis.

"Lengkap desa per desa. Kemudian kami akan menjalankan layanan elektronik, kita juga memperbaiki internal dengan memberikan kesempatan pada orang berprestasi dan disiplin bagi orang yang melanggar," terang mantan menteri koordinator bidang perekonomian ini.

Di sisi lain menurut Sofyan, kasus yang menimpa ibu Dino Patti Djalal menyadarkan publik bahwa mafia tanah masih banyak bergentayangan.

Oleh karena itu ia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam bertransaksi jual-beli rumah atau transaksi lainnya yang menyebabkan sertifikat beserta data pribadi berpindah tangan.

Baca juga: Profil Dino Patti Djalal, Mantan Dubes dan Wamenlu di Era Presiden SBY yang Kini Ungkap Mafia Tanah

Baca juga: Kasus Tanah Dino Patti Djalal, Menteri BPN Juga Merasa Tertipu

"Walaupun sudah banyak yang ditangkap tapi biasanya yang penjahat begitu dia residivis, seperti dikemukakan tadi, dalam kasus ini pernah ada yang ditangkap sebelumnya," tegasnya.

Di kesempatan yang sama Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN Raden Bagus Agus Widjayanto mendukung langkah Dino Patti Djalal mengadukan perkara tanah keluarganya kepada kepolisian.

"Kementerian ATR mendukung Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," ujar Agus.

Pasalnya, Agus mengatakan kementeriannya tidak memiliki kapasitas menyelidiki dan menyidik kasus pidana semacam itu.

Namun ia mengatakan akan bekerja sama dengan Polri untuk membongkar kasus tersebut.

"Kementerian ATR/BPN telah membentuk tim pelaksana, pencegahan dan penyelesaian kejahatan pertanahan. Ini adalah salah satu dari MoU antara kementerian ATR/BPN dengan kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.

Nantinya, kata Agus, apabila terbukti ada pemalsuan data penjual dan akta jual beli, maka Kementerian ATR/ BPN dapat membatalkannya dan status tanah bisa kembali ke pemilik sebelumnya.

Agus mengatakan ada tiga sertifikat tanah yang menjadi objek permasalahan dalam kasus tanah keluarga Dino Patti Djalal, antara lain sertifikat atas nama Jurni Hasyim Djalal dan sertifikat atas nama Yurnismawita.

Salah satu pengalihan kepemilikan terjadi pada 16 April 2020, yaitu dari atas nama Yurmisnawita kepada Freddy Kusnadi berdasarkan Akte Jual Beli tanggal 10 Januari 2020.

Di dalam berkas pengalihan tersebut, kata Agus, ada tanda terima dokumen, fotocopy KTP, NPWP, surat permohonan kuasa, serta akta jual beli.

"Nah, dilihat dari sisi administrasi pertanahan sebetulnya proses penerbitan haknya sudah benar. Sertifikatnya sesuai dengan apa yang terdapat pada buku tanah dan kemudian dilakukan jual beli. Jadi prosesnya sudah sesuai dengan prosedur administrasi," tuturnya.

Namun, Agus mengatakan dari sisi materil, perlu ada penyelidikan apakah benar terjadi jual beli oleh Yurmisnawita.

Baca juga: BPN Akan Kembalikan Sertifikat Tanah Milik Ibu Dino Patti Djalal Jika Terbukti Ada Pemalsuan

Baca juga: Kementerian ATR Dukung Langkah Dino Patti Djalal Laporkan Kasus Peralihan Sertifikat Tanah ke Polisi

"Menurut Pak Dino Patti Djalal, ibu Yurmisnawita tidak pernah menandatangani akta jual beli, tidak ada transaksi dalam hal ini dengan Freddy Kusnadi. Maka dengan demikian ATR/BPN mendukung Pak Dino Patti Djalal untuk mengadukan kasus ini ke Polri karena ini murni pemalsuan dan penggelapan hak," jelas dia.

Sementara itu Dino dalam keterangan terbarunya mengatakan, polisi sebenarnya telah menangkap pelaku pemalsu sertifikat rumah keluarganya.

Tersangka atas nama Fredy Kusnadi itu ditangkap pada 11 November 2020.

"Namun setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, malam itu juga sang dalang dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas," kata Dino melalui akun Twitter-nya yang sudah Tribunnews.com konfirmasi langsung ke Dino, Kamis (11/2/2021).

Setelah itu, kata Dino, Fredy kabur dari rumahnya. Dino pun mengutarakan keanehannya dalam peristiwa ini.

"Anehnya, peristiwa penangkapan dan pembebasan dalang Fredy Kusnadi ini tidak pernah disampaikan kepada saya dan keluarga korban. Nama dalang Fredy Kusnadi juga tidak pernah disebut-sebut kepada korban," tambah Dino.

Penasihat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif itu mengatakan Fredy sudah dibebaskan berdasarkan info secara mandiri dari sejumlah satpam di lokasi penangkapan, yakni Kompleks Executive Paradise yang ditemuinya semalam.

"Jelas di sini ada proses hukum yang tidak benar. Dalang ini pastinya ditangkap atas pengakuan tersangka lain yang siangnya tertangkap OTT, namun anehnya dalangnya setelah tertangkap kemudian dilepas polisi, sementara 3 kroconya terus ditahan selama 2 bulan," tambahnya.

Konferensi pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membahas soal kasus yang menimpa Dino Patti Djalal, Kamis (11/2/2021).
Konferensi pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) membahas soal kasus yang menimpa Dino Patti Djalal, Kamis (11/2/2021). (istimewa)

Ia mengatakan bahwa Fredy Kisnadi juga terlibat dalam upaya penipuan sertifikat minimal 2 rumah milik ibunda Dino lainnya.

"Dan bukti-buktinya sangat jelas. Fredy juga bagian dari sejumlah dalang lain dalam komplotan mafia tanah ini," katanya.

Terkait pernyataan Dino itu, Kabid Humas Polda Metro Jaga Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Yang pertama sudah saya bilang dan akan kita lakukan pengejaran, yang tersangka, bukan ditahan, beda ya," kata Yusri di Mapolda Meto Jaya, Kamis (11/2/2021).

Meskipun tak secara spesifik menyebut nama Fredy Kusnadi, Yusri menegaskan pihaknya sudah mengetahui para tersangka.

"Kita lakukan pengejaran," ujarnya.(tribun network/fik/den/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas