Tanah Tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro Kembali Disita, Total Menjadi 413 Hektar
Total Kejagung menyita 413 hektar tanah dari tangan Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri, untuk meminimalisir kerugian negara.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016.
Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
Baca juga: 20 Kapal Tersangka Asabri Yang Disita Tersebar di Samarinda dan Batam
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.