Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya
Buzzer dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak jelas siapa identitasnya, lalu kemudian biasanya memiliki motif ideologis atau motif ekonomi
Editor: Choirul Arifin
Saat ini, penggunaan istilah “buzzer” sering dipakai dalam aktivitas media sosial.
Dalam konteks media sosial, arti buzzer adalah orang yang mempromosikan, mengkampanyekan, atau mendengungkan sesuatu, baik itu produk atau isu tertentu melalui postingan di akun media sosialnya.
Pendapat lain mengatakan pengertian buzzer adalah pengguna akun media sosial (Twitter, Facebook, Instagram) dengan banyak followers yang dibayar untuk mengkampanyekan atau mempromosikan suatu produk atau isu tertentu melalui rangkaian update status di media sosial.
Ciri-ciri
Seorang buzzer di media sosial dapat langsung dikenali melalui update status yang diposting di akun media sosialnya.
Ciri-ciri akun buzzer adalah sebagai berikut:
Akun buzzer biasanya cukup aktif melakukan kegiatan di media sosial, misalnya update status, memberikan komentar, dan lain-lain.
Seorang buzzer biasanya memiliki pengaruh yang cukup besar, setidaknya di media sosial.
Akun buzzer selalu memiliki banyak followers di media sosial, setidaknya 5000 followers.
Pada umumnya akun buzzer memiliki akun media sosial yang palsu yang bertujuan untuk membantu kegiatan kampanye.
Akun buzzer mempromosikan suatu produk atau isu tertentu ke publik dengan tujuan agar followers terpengaruh, atau setidaknya mengetahui informasi tertentu.
Akun buzzer biasanya akan mempublish konten yang mirip selama periode tertentu, sesuai kesepakatan dengan pihak pengguna jasanya.
Akun buzzer dituntut untuk membuat postingan suatu produk atau isu tertentu menjadi viral sehingga mereka sering menyajikan konten yang menghasilkan pro dan kontra.
Kriteria
Pengguna media sosial yang berminat menjadi buzzer harus memenuhi beberapa kriteria tertentu agar dapat bekerja dengan maksimal.