Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andrea Dewa Putra, Terpidana Kasus Penipuan Rp 205 Juta Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron

Terpidana meminta RA mentransfer uang ke rekening pribadi terpidana. Atas pengaruh tersebut, RA mentransfer sebesar Rp 205.000.000.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Andrea Dewa Putra, Terpidana Kasus Penipuan Rp 205 Juta Ditangkap Setelah 10 Tahun Buron
Tribun Jabar
Ilustrasi penipuan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap terpidana kasus penipuan Andrea Dewa Putra. Dia ditangkap setelah buron sejak 2011 yang lalu.

Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menyampaikan terpidana ditangkap di tempat tinggalnya di Kompleks Billy & Moon, Jakarta Timur, pada Sabtu 13 Februari 2021 kemarin.

"Intelijen Kejati DKI Jakarta dibantu oleh Intelijen Kejari Jakarta Pusat mengamankan seseorang yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jakarta Pusat atas nama Andrea Dewa Putra," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, dalam keterangannya, Minggu (14/2/2021).

Andrea merupakan terpidana kasus penipuan yang menjabat konsultan keuangan (financial analyst) PT PDU. Dia menipu seseorang berinisial RA untuk menjadi investor di PT PDU.

Baca juga: BREAKING NEWS: WNA Rusia Buron Interpol Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai Usai Dijenguk Teman Wanitanya

Baca juga: 13 Tahun Buron Usai Membunuh Nenek Ikuneng, Pelarian Anwar Berakhir Saat Bertamu ke Rumah Warga

Dia menjanjikan keuntungan besar dan pasti jika RA menanamkan investasinya di PT PDU. Selanjutnya, terpidana dan RA membuat kesepakatan investasi yang tidak diketahui PT PDU.

Kemudian, terpidana meminta RA mentransfer uang ke rekening pribadi terpidana. Atas pengaruh tersebut, RA mentransfer sebesar Rp 205.000.000.

Berita Rekomendasi

"Tapi belakangan diketahui bahwa investasi tersebut ternyata tidak benar sehingga RA meminta kembali uangnya, akan tetapi terpidana mengelak dengan mengatakan uangnya sudah habis dan ia tidak lagi bekerja di PT PDU," jelas dia.

Andrea Dewa Putra dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas tindak pidana penipuan. Andrea dihukum pidana penjara selama 2 tahun.

Hingga saat ini, terpidana telah dibawa ke Lapas Salemba untuk dieksekusi hukuman selama 2 tahun penjara.

"Selanjutnya terpidana diamankan tanpa perlawanan kemudian dieksekusi di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, oleh jaksa pada Kejari Jakarta Pusat," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas