Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI: Menyebarkan Konten dengan Pose Mempertontonkan Aurat dan Aktivitas Buzzer Hukumnya Haram

Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in MUI: Menyebarkan Konten dengan Pose Mempertontonkan Aurat dan Aktivitas Buzzer Hukumnya Haram
Tangkap layar channel YouTube BNPB
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh (Tangkap layar channel YouTube BNPB) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos. Dalam fatwa tersebut, MUI mengharamkan konten dengan pose yang mempertontonkan aurat.

"Menyebarkan konten yang bersifat pribadi ke khalayak, padahal konten tersebut diketahui tidak patut untuk disebarkan ke publik, seperti pose yang mempertontonkan aurat, hukumnya haram," kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Jumat (12/2/2021).

Fatwa MUI juga mengharamkan masyarakat untuk mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain ataupun kelompok.

Namun, berdasarkan fatwa MUI, kegiatan itu bisa dilakukan apabila untuk kegiatan yang dibenarkan secara syar'i.

"Mencari-cari informasi tentang aib, gosip, kejelekan orang lain atau kelompok hukumnya haram kecuali untuk kepentingan yang dibenarkan secara syar’i," tutur Asrorun.

MUI juga mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.

Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.

Baca juga: BREAKING NEWS: MUI Keluarkan Fatwa Haram Aktivitas Buzzer

Baca juga: Fatwa MUI: Buzzer Pekerjaan Haram, Termasuk yang Menyuruh, Membantu dan Memanfaatkan Jasanya

Berita Rekomendasi

MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong, fitnah demi mendapatkan keuntungan.

"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar.

Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.

MUI juga mengeluarkan sikap resmi terkait SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.

Sikap tersebut terangkum dalam tausiyah Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Kamis 11 Februari 2021.

Dalam poin tausyiah ini MUI mengapresiasi, namun juga meminta muatan dalam SKB tersebut direvisi pemerintah.

Baca juga: MUI Keluarkan Fatwa Haramkan Pose Perlihatkan Aurat di Medsos

Baca juga: Pemecatan Guru Honorer di Bone Karena Unggah Gaji Rp700 Ribu di Medsos, Waka DPD RI Ikut Bersuara

"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum. Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda," tulis tausyiah tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas